Sebidang tanah dengan 1 sertifikat dibeli oleh 3 pembeli.pembeli ke 1 dan ke 2 tidak mendapatkan sertifikat.sedangkan pembeli ke 3 mendapatkan sertifikat tanah termasuk tanah pembeli 1 dan 2.bagaimana solusi agar pembeli 1 dan 2 juga mendapatkan sertifikat tanah yang sudah di beli?
Hai Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis.
Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon bahwa sertifikat hak atas tanah adalah bukti kepemilikan seseorang atas suatu tanah beserta bangunannya. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 4 ayat (1) jo. Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (PP Pendaftaran Tanah), berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pendaftaran Tanah yang berbunyi untuk memberikan kepastian dan perlindungan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a kepada pemegang hak yang bersangkutan diberikan sertifikat hak atas tanah, kemudian dalam Pasal 3 huruf a Peraturan Pemerintah Pendaftaran Tanah berbumyi pendaftaran tanah bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum kepada pemegang hak atas suatu bidang tanah, satuan rumah susun dan hak-hak lain yang terdaftar agar dengan mudah dapat membuktikan dirinya sebagai pemegang hak yang bersangkutan.
Berdasarkan uraian pasal tersebut dapat kita lihat bahwa sertifikat hak atas tanah berguna sebagai alat bukti kepemilikan suatu hak atas tanah bagi pemegang hak atas tanah yang bersangkutan, ini berarti bahwa sertifikat atas tanah diterbitkan untuk kepentingan pemegang hak atas tanah tersebut (Pasal 31 ayat (1) PP Pendaftaran Tanah). Lebih lanjut dikatakan dalam Pasal 32 Peraturan Pemerintah Pendaftaran Tanah bahwa sertifikat hak atas tanah merupakan surat tanda bukti hak yang berlaku sebagai alat pembuktian yang kuat mengenai data fisik dan data yuridis yang termuat di dalamnya, sepanjang data fisik dan data yuridis tersebut sesuai dengan data yang ada dalam surat ukur dan buku tanah hak yang bersangkutan.
solusi untuk permaslahan anda yaitu dengan Pecah sertifikat tanah. Pecah sertifikat tanah merupakan salah satu cara yang perlu dilakukan ketika ingin menjual sebidang tanah. Hal ini supaya tanah yang dijual clear atau ke depannya tidak akan ada sengketa tanah, dalam pecah sertifikat tanah kamu bisa melakukannya dengan bantuan notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), selain itu kamu juga bisa langsung datang ke kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) sesuai dengan domisili masing-masing, pecah sertifikat tanah merupakan proses mengeluarkan penerbitan bukti kepemilikan baru pada bagian tanah yang ditentukan. Adapun, proses pemecahan sertifikat ini umumnya dipakai ketika sebidang tanah ingin dijual atau sebagai bagian dari warisan. Adapun persyaratan yang harus dipenuhi sebelum melakukan pemecahan sertifikat tanah adalah sebagai berikut :
Biaya yang dikenakan dihitung berdasarkan jumlah bidang dan luas masing-masing bidang pemecahan. adapun penyelesaian pemecahan sertifikat tanah akan memakan waktu hingga 15 hari kerja. Demikian jawaban dari kami, jika ada pertanyaan lain maka silahkan berkonsultasi langsung ke Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues.
Bagaimana cara menuntut pengembalian