Dari manakah dana yang digunakan untuk membayar ganti rugi dalam hal penggusuran tanah oleh pemerintah untuk pembangunan? Sering kali kalau terjadi seperti itu proses pembayarannya lama. Apa saja komponen yang harus dibayarkan?
Terimakasih atas kepercayaan saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban kami atas pertanyaan saudara adalah sebagai berikut:
Biaya ganti kerugian sebagai bagian dari pengadaan tanah untuk kepentingan umum itu berasal dari APBN dan/atau APBD. Sedangkan dalam hal Instansi yang memerlukan tanah Badan Hukum Milik Negara/Badan Usaha Milik Negara yang mendapatkan penugasan khusus, pendanaan bersumber dari internal perusahaan atau sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Akan tetapi, perlu Anda ketahui pendanaan Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum dapat bersumber terlebih dahulu dari dana Badan Usaha selaku Instansi yang memerlukan tanah yang mendapatkan kuasa berdasarkan perjanjian, yang bertindak atas nama lembaga negara, kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota. Yang akan dibayar kembali melalui APBN dan/atau APBD setelah proses pengadaan tanah selesai.
Adapun komponen penilaian besarnya nilai Ganti Kerugian oleh Penilai dilakukan bidang per bidang tanah, meliputi:
a. tanah;
b. ruang atas tanah dan bawah tanah;
c. bangunan;
d. tanaman;
e. benda yang berkaitan dengan tanah; dan/atau
f. kerugian lain yang dapat dinilai.
Demikian jawaban kami, semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian