Saya memiliki teman berinisial B dan teman saya tersebut memiliki hutang kepada saya sebesar Rp2.500.000,00. Teman saya berjanji untuk melunasi hutang tersebut pada bulan Desember tahun 2023 namun hingga sekarang belum dibayarkan. Apakah sebuah hutang mempunyai masa daluarsa untuk ditagihkan?
Dalam Pasal 1946 KUHPerdata disebutkan bahwa daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.
Mengenai lewat waktu atau daluwarsa ini diatur dalam Pasal 1946 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1993 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1967 KUH Perdata, semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak ataupun dasar, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada iktikad buruk. Dengan lewatnya waktu 30 tahun itu maka hapuslah perikatan hukum dan tinggallah perikatan bebas (natuurlijk verbintenis), yaitu suatu perikatan yang boleh dipenuhi oleh debitur, tetapi tidak dapat dituntut oleh kreditur melalui pengadilan dalam hal ini Sdri. Yeli merupakan kreditur.
Mengenai daluarsa lebih rinci diatur dalam KUH Perdata mengenai daluwarsa yang mengakibatnya seseorang dibebaskan dari perikatan, yaitu:
Bagaimana cara menuntut pengembalian