Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 18 Okt 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-30 16:00:35
Hutang Piutang
DALUARSA HUTANG

Saya memiliki teman berinisial B dan teman saya tersebut memiliki hutang kepada saya sebesar Rp2.500.000,00. Teman saya berjanji untuk melunasi hutang tersebut pada bulan Desember tahun 2023 namun hingga sekarang belum dibayarkan. Apakah sebuah hutang mempunyai masa daluarsa untuk ditagihkan?

Dijawab tanggal 2024-10-16 12:24:53+07

Dalam Pasal 1946 KUHPerdata disebutkan bahwa daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.

Mengenai lewat waktu atau daluwarsa ini diatur dalam Pasal 1946 KUHPerdata sampai dengan Pasal 1993 KUH Perdata.

Menurut Pasal 1967 KUH Perdata, semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak ataupun dasar, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada iktikad buruk. Dengan lewatnya waktu 30 tahun itu maka hapuslah perikatan hukum dan tinggallah perikatan bebas (natuurlijk verbintenis), yaitu suatu perikatan yang boleh dipenuhi oleh debitur, tetapi tidak dapat dituntut oleh kreditur melalui pengadilan dalam hal ini Sdri. Yeli merupakan kreditur.

Mengenai daluarsa lebih rinci diatur dalam KUH Perdata mengenai daluwarsa yang mengakibatnya seseorang dibebaskan dari perikatan, yaitu:

  1. Pasal 1968 KUH Perdata, tuntutan para ahli dan pengajar, tuntutan para penguasa rumah penginapan, rumah makan, tuntutan buruh akan daluwarsa dengan lewatnya 1 tahun.
  2. Pasal 1969 KUH Perdata, tuntutan para dokter dan ahli obat-obatan, tuntutan para juru sita, tuntutan para pengelola sekolah berasrama, tuntutan pada buruh akan daluwarsa dengan lewatnya 2 tahun.
  3. Pasal 1970 KUH Perdata, tuntutan para advokat untuk pembayaran jasa mereka dan tuntutan para pengacara untuk pembayaran persekot dan upah mereka, hapus karena lewat waktu 2 tahun, terhitung sejak hari diputusnya perkara, hari tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, atau hari dicabutnya kuasa pengacara itu. Dalam hal perkara yang tidak selesai, tak dapat mereka menuntut pembayaran persekot dan jasa yang telah ditunggak lebih dari 10 tahun. Tuntutan para notaris untuk pembayaran persekot dan upah mereka, lewat waktu juga dengan lewatnya waktu 2 tahun, terhitung sejak hari dibuatnya akta yang bersangkutan.
  4. Pasal 1971 KUH Perdata, tuntutan tukang kayu, tukang batu, tukang lain, tuntutan para pengusaha toko, daluwarsa dengan lewatnya waktu 5 tahun.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LUBUK LINGGAU
Alamat : Jalan Depati Said No 02 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau
Kontak : 081367479050

Cari

Terbaru

Pertanahan
jual beli tanah

Saya ingin bertanya, dalam kontrak ju

Pertanahan
Sertifikat Tanah

Berapa lama alur pengurusan sertifika

Hutang Piutang
Daluarsa hutang

Saya memiliki teman berinisial B dan

Pertanahan
Sita Jaminan

Bisakah Barang Agunan Bank Diletakkan

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.