Halo Bapak/Ibu Jaksa Saya ingin bertanya apakah diperbolehkan Surat Kuasa di cabut sepihak oleh salah satu pihak ?
Terima Kasih atas pertanyaannya, untuk permasalahan ini kami Jaksa Pengacara Negara akan coba menjawab.
Ketentuan Pasal 1792KUH Perdata mengartikan pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Lebih lanjut, pemberian kuasa ini dapat dilakukan dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan, atau secara lisan. Merujuk informasi yang diterangkan, dapat disimpulkan bahwa pada dasarnya surat kuasa merupakan pemberian kuasa yang dilakukan dengan bentuk surat terdapat beberapa jenis surat kuasa yaitu surat kuasa istimewa, surat kuasa khusus, surat kuasa umum dan surat kuasa perantara. Pada umumnya, pemberian kuasa terdiri dari dua bentuk yaitu:
khusus, yaitu mengenai hanya 1 kepentingan tertentu atau lebih; atau
umum, yaitu meliputi segala kepentingan dari si pemberi kuasa.
Jika dikaitkan dengan pertanyaan yang diajukan, dalam praktiknya, kuasa yang diberikan kepada advokat biasanya terbatas hanya pada 1 kepentingan tertentu atau lebih, misalnya untuk mewakili pemberi kuasa berperkara di pengadilan. Dengan kata lain, dalam praktiknya, surat kuasa yang diberikan adalah kuasa khusus.
Bisakah Surat Kuasa Dicabut Sepihak?
Menjawab pertanyaan Anda mengenai pencabutan surat kuasa oleh pemberi kuasa secara sepihak, berdasarkan Pasal 1813 KUH Perdata, ada sejumlah alasan yang menyebabkan pemberian kuasa berakhir, yaitu:
dengan penarikan kembali kuasa penerima kuasa;
dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh penerima kuasa;
dengan meninggalnya, pengampuan atau pailitnya, baik pemberi kuasa maupun penerima kuasa; dan
dengan kawinnya perempuan yang memberikan atau menerima kuasa.
Lebih lanjut, Pasal 1814 KUH Perdata juga menegaskan pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya bila hal itu dikehendakinya dan dapat memaksa pemegang kuasa untuk mengembalikan kuasa itu bila ada alasan untuk itu.
Dari ketentuan di atas, dapat disimpulkan secara hukum, pemberi kuasa berhak menarik kembali kuasanya, bahkan memaksa penerima kuasa untuk mengembalikan kuasa yang diberikan jika ada alasan untuk itu.
Dengan demikian, ketentuan ini berlaku pula bagi pencabutan kuasa oleh klien kepada advokat, sebab sifat dasar profesi advokat adalah untuk membela siapa pun yang memerlukan bantuan hukum dalam rangka menuntut atau mencari keadilan bagi pihak tersebut dengan ketentuan bila pengacara/advokat tersebut diminta oleh yang bersangkutan.
Pengecualian Ketentuan Pencabutan Surat Kuasa
Namun ketentuan di atas tidak berlaku jika para pihak di dalam surat kuasa atau dalam perjanjian penyediaan jasa konsultasi hukum memperjanjikan hal berikut:
Pengesampingan Pasal 1813 dan 1814 KUH Perdata
Jika hal ini diatur, maka pemberi kuasa tidak dapat mencabut kuasa selama dan sepanjang urusan yang dikuasakan belum selesai, kecuali dapat dibuktikan bahwa si penerima kuasa telah melakukan perbuatan melawan hukum atau pelanggaran/ kesalahan lain yang merugikan kepentingan pemberi kuasa.
Pemberi kuasa hanya dapat mencabut/menarik kuasa jika penerima kuasa melanggar syarat dan ketentuan terkait urusan yang dikuasakan yang telah disetujui bersama
Jika hal ini diperjanjikan, maka pemberi kuasa baru dapat mencabut kuasa jika penerima kuasa melanggar persyaratan dan ketentuan tertentu yang diperjanjikan bersama.
Demikian yang dapat kami sampaikan, Terima Kasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian