Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-17 09:28:53
Pertanahan
TANAH WARGA UNTUK PELEBARAN JALAN

Assalamualaikum wr.wb Bapak/ Ibu

saya ingin bertanya,

Apakah dasar hukum pengambilan tanah hak milik warga oleh pemerintah yang diperuntukkan untuk pelebaran jalan? 

Kami mendapat surat pemberitahuan yang diedarkan oleh kelurahan yang menyatakan bahwa bagi warga yang tanahnya terkena pelebaranjalan tidak ada ganti rugi, kecuali pagar akan dilakukan pemasangan kembali pagar yang dibongkar.

terimaksih

Dijawab tanggal 2024-10-18 09:29:37+07

waalaikumsalam wr.wb

Atas permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebutdiatas, JPN (JaksaPengacara Negara) memberikan penjelasan dan arahanhukum secara langsung, yaitu

Pengadaan tanah untuk pembangunan jalan umum, yang dalam kasus Anda berupa pembangunan pelebaran jalan, termasuk dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 123 angka 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (“UU Cipta Kerja”) yang mengubah Pasal 10 huruf b Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (“UU 2/2012”).

Secara    umum,    pengadaan    tanah   untuk   kepentingan    umum   adalahkegiatan menyediakan tanah dengan cara memberi ganti kerugian yang adil kepada pihak yang berhakuntuk kepentingan bangsa,negara, dan masyarakat yang harus diwujudkan oleh pemerintah dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Pengadaan tanah tersebutwajib diselenggarakan oleh pemerintah dan tanahnya selanjutnya dimiliki pemerintah pusat atau pemerintah daerah,atau menjadi milikbadan usaha milik negara (“BUMN”) dalam hal instansi yang memerlukan pengadaan tanah untuk kepentingan umum adalah BUMN.

Wajib Memberikan Ganti Kerugian Patut diperhatikan, pengadaan tanah untukkepentingan umum dilaksanakan dengan pemberian ganti kerugian yang layak dan adil yang diberikan secara langsungkepada pihak yang berhak, antara lain

  1. pemegang hak atas tanah;
  2. pemegang hak pengelolaan;
  3. nadzir, untuk tanahwakaf;
  4. pemilik tanah bekasmilik adat;
  5. masyarakat hukum adat;
  6. pihak yang menguasai tanahnegara dengan iktikadbaik antara lain tanah terlantar, tanah bekas hak barat;
  7. pemegang dasarpenguasaan atas tanah;dan/atau
  8. pemilik bangunan, tanamanatau benda lain yang berkaitan dengan tanah.

Dalam hal ini, bentuk ganti kerugian dapat berupa uang, tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak

Sebagai informasi tambahan, jika dalam pengadaan tanah terdapat sisa dari bidang tanah tertentu yang terkena pengadaan tanah yang tidak lagi dapat difungsikan sesuai dengan peruntukan dan penggunaannya, pihak yang berhak dapat memintapenggantian secara utuh atas bidang tanahnya.

Sebagai contoh, jika pengadaan tanah tersebut mengakibatkan rumah hunian terbagi sehingga sebagian lagi tidak dapat digunakan sebagairumah hunian, pihak yang menguasai/memiliki tanah dapat meminta ganti kerugian atas seluruhtanahnya.

Dengan demikian, berkenaan dengan pertanyaan Anda, maka dalam hal tanah yang merupakan hak milik warga tersebut terkena pelebaran jalan, seharusnya pemegang hak milik atas tanah terkait memperoleh ganti kerugian yang layak dan adil, yang penetapan besar dan bentuknya dilakukan sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturanperundang-undangan.

Jika pemeganghak milik atas tanah belummenerima ganti kerugiansebagaimana yang kami jelaskan di atas dan belum ada putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap mengenaihal ini, maka ia tidak wajib melepaskan tanahnya. Sehingga, instansi yang memerlukan tanah tersebut belum berhak melakukan pembangunan pelebaran jalanterhadap tanah tersebut.

 

semoga jawaban yang kami berikan dapat membantu saudara. terimaksih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SAWAHLUNTO
Alamat : Kampung Tarandam Desa Muaro Kalaban, Kec. Silungkang, Kota Sawahlunto, Sumatera Barat
Kontak : 085875118082

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.