Saya sedang berkuliah, ayah saya memberikan tanah yang langsung disertifikatkan atas nama saya di Caturtunggal yang saat ini berdiri Tanah Dan Bangunan. Ayah saya memiliki 2 orang istri, istri pertama tidak memiliki keturunan, istri kedua memiliki 1 orang anak. Sedangkan saya anak dari istri kedua. Namun sertifikat-sertifikat milik ayah saya tersebut disimpan di brankas di rumah istri pertama sampai akhirnya ayah saya meninggal dunia
Sampai dengan saat ini saya tinggal bersama ibu saya di Jakarta, Di Jl. Cipinang Elok II AF 20 dan kemudian saya mengetahui bahwa sertifikat yang dibawa istri kedua diserahkan ke sepupu saya, termasuk sertifikat atas nama pemohon tersebut. Kemudian oleh sepupu saya tanah atas nama saya disewakan dengan status HGB oleh sepupu saya dan sudah di sertifikatkan namun sepupu saya tidak mau mengembalikan dengan alasan sertifikat tersebut bukan milik saya dan malah mengatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah kas desa (TKD), namun setelah ditelusuri di Kelurahan Caturtunggal dan Dinas Tata Ruang Kab. Sleman tanah tersebut bukanlah TKD
saya ingin menanyakan upaya apa yang bisa saya lakukan agar bisa kembali menguasai tanah tersebut, karena ia sama sekali tidak memegang surat-surat bukti kepemilikan tanah tersebut
Selamat Sore,
Kami Jaksa Pengacara Negara (JPN) Datun Kejari Sleman menyampaikan terimakasih kepada Saudara karena telah menghubungi Halo JPN.
Berdasarkan kronologis yang Saudara sampaikan, kami menarik kesimpulan bahwa tanah tersebut sebelumnya telah bersertifikat ke atas nama Saudara. Namun, Saudara tidak memegang sertifikat tersebut dan tanah tersebut telah disewakan dalam bentuk HGB (Hak Guna Bangunan). Namun Saudara tidak menjelaskan apakah sepupu saudara menyewakan tanah tersebut dengan atau tanpa izin dari Saudara. Apabila sepupu saudara menyewakan tanah tersebut tanpa seijin Saudara, maka bisa terjadi perbuatan melawan hukum di dalamnya. Sehingga Saudara dapat mengajukan gugatan ke pengadilan negeri dimana tanah tersebut berada atau dimana tergugat bertempat tinggal.
Sebelum Saudara mengajukan gugatan ke pengadilan negeri, ada beberapa hal yang perlu Saudara siapkan selain surat gugatan, yakni alat bukti surat dan saksi. Namun karena saudara tidak memegang bukti kepemilikan atas tanah tersebut, maka sebaiknya Saudara bermohon ke BPN untuk melihat warkah atas tanah tersebut dan melihat bagaimana riwayat peralihan tanah tersebut ke orang yang terakhir menguasai tanah tersebut.
Atas dasar riwayat perubahan tersebut, Saudara dapat mengetahui siapa saja yang terlibat dalam proses peralihan penguasaan tanah milik saudara. Dengan demikian Saudara dapat menggungat pihak-pihak yang terlibat dalam peralihan penguasaan tanah saudara tersebut sebagai salah satu upaya untuk menguasai kembali tanah saudara.
Demikian kami sampaikan, apabila jawaban tersebut masih belum memuaskan atau muncul pertanyaan lain yang masih ingin disampaikan. Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Sleman secara Gratis.
Salam Hangat JPN Datun Sleman.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta