saya ingin bertanya soal Hutang piutang jika tidak segera dibayarkan, kemudian salah satu nya memviralkan hutang piutang tersebut di social media dg maksud agar segera membayar utang piutang tersebut, apakah perbuatan tersebut dapat dibenarkan atau tidak?
Dalam konteks hutang piutang, memviralkan utang di media sosial untuk menekan pembayaran bisa dianggap tidak etis dan berpotensi melanggar hukum. Tindakan ini dapat menciptakan dampak negatif bagi reputasi orang yang berutang dan bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.
Apalagi jika memviralkan utang tersebut menggunakan bahasa yang mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan dan/atau kata-kata tidak pantas, dapat dikategorikan melakukan pelanggaran Pasal Pencemaran Nama Baik (Pasal 30 KUHP) dan penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), Apabila perbuatan memviralkan utang tersebut dilakukan melalui media sosial maka perbuatan memviralkan tersebut dapat dikenakan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE.
Secara hukum, setiap orang berhak untuk melindungi privasi dan reputasinya, dan mengekspose masalah keuangan secara publik tanpa izin dapat berakibat pada konsekuensi hukum. Sebaiknya, jika ada masalah dalam pembayaran, lebih baik menyelesaikannya melalui komunikasi yang baik atau jalur hukum yang sesuai.
Pada dasarnya, perbuatan memviralkan suatu utang biasanya bertujuan mempermalukan si pemilik hutang. Hal ini sekalipun ada dalam perjanjian dan persetujuan untuk meviralkan utang lewat aplikasi media sosial, hal tersebut bisa menyebabkan batalnya perjanjian.
Terkait masalah memviralkan suatu utang sebaiknya upayakan semaksimal mungkin agar sipengutang membayar utangnya baik dengan cara mencicil maupun memberikan jaminan guna memastikan pembayaran hutang.
Bagaimana cara menuntut pengembalian