Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-17 12:51:01
Hutang Piutang
SOCIAL MEDIA

saya ingin bertanya soal Hutang piutang jika tidak segera dibayarkan, kemudian salah satu nya memviralkan hutang piutang tersebut di social media dg maksud agar segera membayar utang piutang tersebut, apakah perbuatan tersebut dapat dibenarkan atau tidak?

Dijawab tanggal 2024-10-17 13:22:43+07

Dalam konteks hutang piutang, memviralkan utang di media sosial untuk menekan pembayaran bisa dianggap tidak etis dan berpotensi melanggar hukum. Tindakan ini dapat menciptakan dampak negatif bagi reputasi orang yang berutang dan bisa dianggap sebagai pencemaran nama baik.

Apalagi jika memviralkan utang tersebut menggunakan bahasa yang mengandung kata-kata berupa penghinaan yang kategorinya cacian, ejekan dan/atau kata-kata tidak pantas, dapat dikategorikan melakukan pelanggaran Pasal Pencemaran Nama Baik (Pasal 30 KUHP) dan penghinaan ringan (Pasal 315 KUHP), Apabila perbuatan memviralkan utang tersebut dilakukan melalui media sosial maka perbuatan memviralkan tersebut dapat dikenakan pelanggaran Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Secara hukum, setiap orang berhak untuk melindungi privasi dan reputasinya, dan mengekspose masalah keuangan secara publik tanpa izin dapat berakibat pada konsekuensi hukum. Sebaiknya, jika ada masalah dalam pembayaran, lebih baik menyelesaikannya melalui komunikasi yang baik atau jalur hukum yang sesuai.

Pada dasarnya, perbuatan memviralkan suatu utang biasanya bertujuan mempermalukan si pemilik hutang. Hal ini sekalipun ada dalam perjanjian dan persetujuan untuk meviralkan utang lewat aplikasi media sosial, hal tersebut bisa menyebabkan batalnya perjanjian.


Terkait masalah memviralkan suatu utang sebaiknya upayakan semaksimal mungkin agar sipengutang membayar utangnya baik dengan cara mencicil maupun memberikan jaminan guna memastikan pembayaran hutang.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KONAWE
Alamat : Jalan Perkantoran Nomor 808, Unaaha, Sulawesi Tenggara.
Kontak : 85241811979

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.