Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-14 15:01:57
Hutang Piutang
JUAL BELI KENDARAAN YANG DOKUMEN KEPEMILIKANNYA ATAS NAMA ORANG LAIN

Apakah sah jual beli kendaraan (mobil) apabila dokumen kepemilikannya (STNK dan BPKB) bukan atas nama si penjual melainkan atas nama orang lain (istri penjual), pada saat jual beli tersebut juga tidak disertakan surat keterangan dari si pemilik kendaraan yang tertera di dokumen kendaraan tersebut (STNK dan BPKB). Kendaraan tersebut juga dijual tanpa sepengetauan istrinya sebagai pemilik kendaraan. Mohon penjelasan serta aturan atau undang-undang yang mengatur apabila jual beli tersebut sah ataupun tidak, Terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-10-15 07:22:32+07

Terima kasih telah menggunakan pelayanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kami akan menjawab pertanyaan yang telah saudara ajukan sebagai berikut :

Berdasarkan Pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kepolisian. BPKB sendiri dapat dipersamakan dengan sertifikat kepemilikan (certificate of ownership) kendaraan bermotor.

Untuk sahnya perjanjian, suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan - ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1337 KUH Perdata. Syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata adalah:

  1. Kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya
  2. Kecakapan untuk membuat suatu perjanjian
  3. Suatu hal tertentu
  4. Suatu sebab yang halal

Seperti disebutkan dalam butir nomor 2, seseorang harus memiliki kecakapan untuk melakukan perjanjian tersebut. Kecakapan di sini tidak hanya menyangkut kemampuannya untuk melakukan suatu perbuatan hukum, akan tetapi juga menyangkut apakah ia berhak untuk melakukan tindakan hukum tersebut.

Berdasarkan Pasal 1795 KUH Perdata, suatu perjanjian jual beli, dimaksudkan untuk memindahkan hak milik atas suatu barang dari seseorang kepada orang lain. Dengan demikian, si penjualnya haruslah mempunyai hak untuk memindahkan hak milik tersebut pada orang lain. Untuk memindahtangankan benda-benda hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik. Pengecualiannya adalah dengan adanya pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.

Berdasarkan pertanyaan Saudara, si penjual bukanlah pemilik dari mobil tersebut. Ini artinya, penjual tidak punya hak untuk melakukan perbuatan pemindahan hak milik tersebut. Walaupun penjual merupakan suami dari pemilik mobil tersebut, tetapi pemilik dari mobil itu bukan si penjual, sehingga penjual tidak punya hak untuk melakukan perbuatan memindahkan hak milik tersebut melalui jual beli tanpa persetujuan pemilik mobil.

Dalam suatu perkawinan, memang terjadi percampuran harta, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama dari suami-istri. Akan tetapi, walaupun itu merupakan harta bersama, dalam proses pemindahan hak atas harta tersebut tetap perlu persetujuan dari istri. Hal ini sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa mengenai harta bersama suami/istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak. Oleh karena itu, suami tetap tidak berhak untuk menjual mobil itu kecuali dengan persetujuan dari istrinya sebagai pemilik.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SUNGAI PENUH
Alamat : Jl. Depati Parbo, Desa Karya Bakti, Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh - Provinsi Jambi
Kontak : 81242148969

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.