Apakah sah jual beli kendaraan (mobil) apabila dokumen kepemilikannya (STNK dan BPKB) bukan atas nama si penjual melainkan atas nama orang lain (istri penjual), pada saat jual beli tersebut juga tidak disertakan surat keterangan dari si pemilik kendaraan yang tertera di dokumen kendaraan tersebut (STNK dan BPKB). Kendaraan tersebut juga dijual tanpa sepengetauan istrinya sebagai pemilik kendaraan. Mohon penjelasan serta aturan atau undang-undang yang mengatur apabila jual beli tersebut sah ataupun tidak, Terima kasih.
Terima kasih telah menggunakan pelayanan Halo JPN pada Kejaksaan Negeri Sungai Penuh. Kami akan menjawab pertanyaan yang telah saudara ajukan sebagai berikut :
Berdasarkan Pasal 65 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan Raya, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan bukti registrasi kendaraan bermotor yang diterbitkan oleh kepolisian. BPKB sendiri dapat dipersamakan dengan sertifikat kepemilikan (certificate of ownership) kendaraan bermotor.
Untuk sahnya perjanjian, suatu perjanjian harus memenuhi ketentuan - ketentuan dalam Pasal 1320 KUH Perdata sampai dengan Pasal 1337 KUH Perdata. Syarat sahnya perjanjian berdasarkan Pasal 1320 KUH Perdata adalah:
Seperti disebutkan dalam butir nomor 2, seseorang harus memiliki kecakapan untuk melakukan perjanjian tersebut. Kecakapan di sini tidak hanya menyangkut kemampuannya untuk melakukan suatu perbuatan hukum, akan tetapi juga menyangkut apakah ia berhak untuk melakukan tindakan hukum tersebut.
Berdasarkan Pasal 1795 KUH Perdata, suatu perjanjian jual beli, dimaksudkan untuk memindahkan hak milik atas suatu barang dari seseorang kepada orang lain. Dengan demikian, si penjualnya haruslah mempunyai hak untuk memindahkan hak milik tersebut pada orang lain. Untuk memindahtangankan benda-benda hanya dapat dilakukan oleh seorang pemilik. Pengecualiannya adalah dengan adanya pemberian kuasa dengan kata-kata yang tegas.
Berdasarkan pertanyaan Saudara, si penjual bukanlah pemilik dari mobil tersebut. Ini artinya, penjual tidak punya hak untuk melakukan perbuatan pemindahan hak milik tersebut. Walaupun penjual merupakan suami dari pemilik mobil tersebut, tetapi pemilik dari mobil itu bukan si penjual, sehingga penjual tidak punya hak untuk melakukan perbuatan memindahkan hak milik tersebut melalui jual beli tanpa persetujuan pemilik mobil.
Dalam suatu perkawinan, memang terjadi percampuran harta, yaitu harta yang diperoleh selama perkawinan menjadi milik bersama dari suami-istri. Akan tetapi, walaupun itu merupakan harta bersama, dalam proses pemindahan hak atas harta tersebut tetap perlu persetujuan dari istri. Hal ini sesuai dengan Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan bahwa mengenai harta bersama suami/istri dapat bertindak atas perjanjian kedua belah pihak. Oleh karena itu, suami tetap tidak berhak untuk menjual mobil itu kecuali dengan persetujuan dari istrinya sebagai pemilik.
Bagaimana cara menuntut pengembalian