Paman saya yang tinggal di muara sabak. mempunyai usaha di atas tanah yang berstatus HGU (hak guna usaha). Apa yang dimaksud dengan hak guna usaha? Bagaiamana proses perpanjangan dan pembaharuan hak guna usaha? Apakah hak guna usaha bisa diperpanjang lagi, jika sudah habis masa pembaruannya ?
Terima Kasih Telah bertanya kepada Tim JPN Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur.
Hak-Hak atas Tanah
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) berdasarkan hak menguasai negara, ditentukan adanya macam-macam hak atas tanah yang dapat diberikan kepada dan dipunyai oleh orang-orang, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang-orang lain serta badan-badan hukum.
Hak-hak atas tanah yang dimaksud ialah:
Pemegang hak atas tanah di atas berwenang mempergunakan tanah, termasuk pula tubuh bumi dan air serta ruang yang ada di atasnya, untuk kepentingan yang langsung berhubungan dengan penggunaan tanah itu dalam batas-batas menurut UUPA dan peraturan-peraturan hukum lain yang lebih tinggi.
Hak Guna Usaha
Hak Guna Usaha (HGU) merupakan salah satu hak atas tanah, yang memberikan pemegangnya hak untuk mengusahakan tanah yang dikuasai langsung oleh negara dalam jangka waktu maksimal 35 tahun dan diperpanjang untuk jangka waktu paling lama 25 tahun, serta dapat diperbarui untuk jangka waktu maksimal 35 tahun, guna perusahaan pertanian, perikanan atau peternakan.
Keputusan pemberian HGU dapat dibuat secara elektronik. Selain itu, pemberian HGU wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan. Pendaftaran ini penting sebab HGU terjadi sejak didaftar oleh Kantor Pertanahan. Nantinya pemegang HGU akan diberikan sertipikat hak atas tanah sebagai tanda bukti hak.
Perpanjangan dan Pembaruan HGU
Perpanjangan HGU adalah penambahan jangka waktu berlakunya HGU tanpa mengubah syarat-syarat dalam pemberian hak tersebut. Sedangkan pembaruan HGU adalah penambahan jangka waktu berlakunya HGU setelah jangka waktu berakhir atau sebelum jangka waktu perpanjangannya berakhir.
HGU di atas tanah negara dapat diperpanjang atau diperbarui atas permohonan pemegang hak, apabila memenuhi syarat:
Sedangkan bagi HGU di atas tanah hak pengelolaan, selain harus memenuhi syarat-syarat di atas, harus pula mendapat persetujuan dari pemegang hak pengelolaan agar dapat diperpanjang atau diperbarui. Permohonan perpanjangan jangka waktu HGU dapat diajukan setelah usia tanaman atau usaha lainnya efektif atau maksimal sebelum berakhirnya jangka waktu HGU. Sedangkan permohonan pembaruan HGU diajukan maksimal 2 tahun setelah berakhirnya jangka waktu HGU.
Khusus HGU di atas tanah hak pengelolaan, jangka waktu perpanjangan dan pembaruan hak dapat diberikan apabila tanahnya telah digunakan dan dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya. Sama halnya dengan pemberian HGU, perpanjangan atau pembaruan HGU juga wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Tanjung Jabung Timur secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian