Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-14 10:50:08
Pertanahan
HUKUM WAKAF

Apa hukumnya jika orang tua telah mewakafkan tanahnya untuk seseorang namun ada pihak keluarga yang ingin menjual tanah tersebut tanpa adanya persetujuan dari pihak keluarga yang lain

Dijawab tanggal 2024-10-14 15:27:09+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada Jaksa Pengacara Negara melalui layanan Halo JPN Kejaksaan Negeri Pidie jaya

Apabila seseorang telah berwakaf berarti telah melepaskan hak kepemilikan, sebab wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Harta benda yang sudah diwakafkan dilarang :

  • dijadikan jaminan
  • disita
  • dihibahkan
  • dijual
  • diwariskan
  • ditukar
  • dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.

Jika seseorang dengan sengaja melanggar ketentuan di atas diancam pidana dengan Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf yang berbunyi:

“Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta”

Berdasarkan Undang-Undang yang telah dijelaskan di atas menjelaskan bahwa ahli waris tidak boleh meminta kembali wakaf yang sudah diwakafkan pendahulunya.

 

Demikian jawaban dari kami. Ada lebih dan kurangnya kami mohon maaf semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PIDIE JAYA
Alamat : JL. BANDA ACEH - MEDAN, KM 156 KEC. MEUREUDU, KAB. PIDIE JAYA 24186
Kontak : 85287280608

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.