apakah kerugian pada tindak pidana penggelapan yang telah diputus dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dimana kerugian korban mencapai Rp. 131.000.000,- (seratus tiga puluh satu juta rupiah) namun dalam putusan pidana tersebut hanya menjatuhkan putusan bahwa terdakwa terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman sebagaimana tersebut diatas sehingga kerugian korban belum jelas pengembaliannya. Apakah terhadap kerugian tersebut dapat diajukan gugatan perdata?
pada dasarnya dalam hukum meskipun seseorang telah dinyatakan sah dan meyakinkan bersalah melakukan suatu tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan, akan tetapi hal tersebut tidaklah membuat orang tersebut tidak dapat digugat secara perdata, sebab ketentuan hukum perdata dengan hukum pidana sangat berbeda. Perbedaan dapat dilihat bahwa dalam hukum pidana seorang pelapor berkedudukan sebagai korban atau saksi di persidangan pidana. Sedangkan dalam hukum perdata, ia berkedudukan sebagai penggugat.
Hal ini sejalan dengan pendapat ahli hukum Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartawinata dalam bukunya Hukum Acara Perdata: dalam Teori dan Praktek (hal. 3) yang pada pokoknya menyatakan seorang dikatakan sebagai orang yang merasa haknya dilanggar orang lain dan kemudian menarik orang dirasa melanggar haknya sebagai tergugat, “Penggugat adalah seorang yang “merasa” bahwa haknya dilanggar dan menarik orang yang “dirasa” melanggar haknya itu sebagai tergugat dalam suatu perkara ke depan hakim. Di dalam hukum acara perdata, inisiatif, yaitu ada atau tidak adanya suatu perkara, harus diambil oleh seseorang atau beberapa orang yang merasa, bahwa haknya atau hak mereka dilanggar, yaitu oleh penggugat atau para penggugat”.
Lebih lanjut, di dalam hukum perdata, kedudukan suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana secara hukum dapat dijadikan sebagai salah satu alat bukti otentik dan bahkan dengan adanya suatu putusan pengadilan dalam perkara pidana tersebut tentunya akan dapat memberikan keyakinan kepada majelis hakim bahwa tergugat benar-benar telah melakukan suatu perbuatan melawan hukum. Sehingga dapat disimpulkan bahwa hal tersebut dapat diajukan gugatan perdata.
Bagaimana cara menuntut pengembalian