Assalamualaikum, saya mau bertanya tentg pengurusan balik nama sertifikat tanah, 6 bulan lalu saya beli tanah kepada orang yang masih terhitung keluarga.ada surat jual beli tertulis dan sertifikat tanah juga telah diserahkan kepada saya. Saya berencana mau balik nama dan rencananya sertifikat tanah mau dipecah jadi 2 dan akan dibangun 2 unit rumah. Bagaimana cara pengurusan sertifikar san biayanya?
Langkah pertama yang harus Anda lakukan adalah mengajukan surat permohonan ke BPN. Untuk mengajukan surat permohonan ini, terdapat 2 cara, yaitu mengurus sendiri ke kantor BPN atau melalui perantara Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT). Lengkapi terlelebih dahulu dokumen-dokumen atau syarat-syarat yang dibutuhkan seperti 1. Mengisi formulir permohonan dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai; 2. Surat kuasa apabila dikuasakan; 3.Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan, yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket; 4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, bagi badan hukum, 5. Sertifikat Asli; 6. Akta jual beli dari PPAT (pejabat pembuat akta tanah); 8. Fotokopi KTP dan para pihak penjual-pembeli dan atau kuasanya; 9. Izin pemindahan hak apabila di dalam sertifikat / keputusannya dicantumkan tanda yang menyatakan bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan jika telah diperoleh ijin dari instansi yang berwenang,; 10. Fotokopi SPPT. Kemudian, untuk penerbitan sertifikat ada biaya-biaya yang harus dibayar yaitu biaya AJB, BPHTB, biaya balik nama, biya pengecekan keabsahan sertifikat tanah. Untuk pemecahan sertifikat tanah tetap dengan cara yang sama hanya saja persyaratan dokumennya berbebda. Anda dapat datang ke kantor BPN, mengisi formulis dan kelengkapan syarat-syarat, kemudian petugas BPN akan melakukan pengukuran tanah, kemudian akan dilakukan Penerbitan Sertifikat di Subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI).
Bagaimana cara menuntut pengembalian