Supported by PT. Telkom Indonesia
Jumat, 13 Sep 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-11 21:00:56
Hutang Piutang
BISAKAH MEMBAYAR UTANG BARANG DENGAN UANG

saya meminjam sepatu teman saya untuk dipakai ke pesta, namun saya lalai yang membuat sepatu tersebut rusak, lalu teman saya yang memiliki sepatu tersebut marah dan meminta ganti rugi berupa sepatu baru yang sama..diketahui sepatu tersebut tidak di produksi lagi, sehingga saya beritikad baik mengganti sepatu terserbut dengan uang, namun dia tidak terima dan memviralkan di sosmed dan menganggap itu utang kalau tidak dibayar dengan barang yang sama. mohon penjelsannya

Dijawab tanggal 2024-08-19 08:59:47+07

Sebelum menjawab pertanyaan Anda mengenai bolehkah membayar utang barang dengan uang, kami akan menjelaskan terlebih dahulu tentang apa itu perjanjian dan syarat sah perjanjian.

Dalam Pasal 1313 KUH Perdata dijelaskan bahwa perjanjian adalah suatu perbuatan di mana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.

Perjanjian dikatakan sah apabila memenuhi empat syarat, yaitu: 

  1. kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  2. kecakapan untuk membuat suatu perikatan;
  3. mengenai suatu pokok persoalan tertentu; dan
  4. suatu sebab yang halal atau tidak terlarang.

Asas Konsensualisme dalam Hukum Perjanjian

Lebih lanjut terkait perjanjian, Subekti dalam Hukum Perjanjian menjelaskan bahwa dengan sepakat dimaksudkan bahwa kedua subjek yang mengadakan perjanjian itu harus sepakat, setuju, atau seia sekata mengenai hal-hal yang pokok dalam perjanjian yang diadakan itu.

Apa yang dikehendaki oleh pihak satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik.

Hukum perjanjian ini menganut sistem kebebasan berkontrak berdasarkan asas konsensualisme. Kebebasan ini diberikan seluas-luasnya bagi para pihak untuk mengadakan perjanjian mengenai apa saja, selama tidak melanggar syarat sah perjanjian, ketertiban umum, dan kesusilaan.

Ketentuan mengenai asas kebebasan berkontrak diatur dalam Pasal 1338 KUH Perdatayang menerangkan bahwa semua perjanjian yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Perjanjian itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad baik.

Bolehkah Utang Barang Diganti Uang?

Berdasarkan contoh yang Anda paparkan, pinjam meminjam sepatu termasuk dalam perjanjian pinjam pakai dengan variasi pinjam pakai tidak habis.

Dalam KUH Perdata turut pula diatur kewajiban-kewajiban bagi orang yang meminjamkan. Terkait ini, ketentuan Pasal 1759 KUH Perdata menerangkan bahwa pemberi pinjaman tidak dapat meminta kembali barang yang dipinjamkan sebelum lewat waktu yang telah ditentukan di dalam perjanjian.

Kemudian dalam hal pengembalian pinjaman, ketentuan Pasal 1763 KUH Perdata mempertegas bahwa bahwa penerima pinjaman wajib mengembalikan pinjaman dalam jumlah dan keadaan yang sama pada waktu yang diperjanjikan.

Namun, meskipun terdapat kewajiban bagi penerima pinjaman untuk mengembalikan dalam jumlah dan keadaan yang sama, kewajiban tersebut dapat dikecualikan apabila ia tidak memungkinkan untuk melakukan hal tersebut.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 1764 KUH Perdata yang berbunyi:

Jika ia tidak mungkin memenuhi kewajiban itu maka ia wajib membayar harga barang yang dipinjamnya dengan memperhatikan waktu dan tempat pengembalian barang itu menurut perjanjian. Jika waktu dan tempat tidak diperjanjikan maka pengembalian harus dilakukan menurut nilai barang pinjaman tersebut pada waktu dan tempat peminjaman.

Menjawab pertanyaan Anda tentang bayar utang sepatu, kami sampaikan bahwa Anda dapat membayar utang sepatu itu dengan uang. Namun, proses bayar utang ini harus dilakukan dengan memerhatikan harga sepatu yang dipinjamnya. Ketentuan ini berlaku selama kedua belah pihak sepakat mengenai hal tersebut, dan tidak memperjanjikan lain dari ketentuan yang ada di KUH Perdata.

Demikian jawaban dari kami terkait bayar utang barang dengan uang, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KONAWE
Alamat : Wolo, Kab. Kolaka
Kontak : 081355623836

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Teman saya mempunyai hutang kepada sa

Pernikahan dan Perceraian
perkawinan

Apakah nikah siri sama dengan zina?

Pertanahan
tentang cpns kejaksaan

hallo admin jpn saya devi izin bertan

Hukum Waris
Warisan Suami

Izin bertanya bpk/ibu Jika seorang i

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.