Saya ingin membeli sebidang tanah di kota Bukittinggi, akan tetapi setelah Saya telusuri ternyata terdapat 2 buah sertifikat untuk sebidah tanah tersebut dengan pemilik yang berbeda. Bagaimana saran Bapak/Ibu terkait hal tersebut, apakah secara hukum aman bagi saya untuk membeli tanah tersebut?
Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah menghubungi kami.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara
Sertipikat adalah surat tanda bukti hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c UUPA untuk hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan.
untuk kasus saudara yang ingin membeli sebidang tanah dengan sertifikat ganda, maka Berdasarkan Yurisprudensi MA 5/Yur/Pdt/2018 menyatakan:
Jika terdapat sertifikat ganda atas tanah yang sama, di mana keduanya sama-sama otentik maka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebih dahulu.
Putusan MA 976 K/Pdt/2015 menyatakan bahwa:
...bahwa dalam menilai keabsahan salahsatu dari 2 (dua) bukti hak yang bersifat outentik maka berlaku kaedah bahwasertifikat hak yang terbit lebih awal adalah yang sah dan berkekuatan hukum...
Putusan MA 290 K/Pdt/2016 danPutusan MA 143 PK/Pdt/2016 menyatakan bahwa:
…Bahwa jika timbul sertifikat hak gandamaka bukti hak yang paling kuat adalah sertifikat hak yang terbit lebihdahulu…
Berdasarkan yurisprudensi dan putusan MA tersebut, maka Anda dapat membandingkan tahun terbitnya SHM Anda miliki dengan SHM yang dimiliki oleh orang lain. Hal ini bertujuan untuk menentukan sertifikat yang terlebih dahulu terbit adalah sertifikat yang sah dan berkekuatan hukum dan anda dapat melakukan transaksi jual beli dengan orang yang memiliki sertifikat terlebih dahulu
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp