Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-27 14:08:42
Hutang Piutang
KEWAJIBAN PARA PIHAK DALAM PERJANJIAN SEWA

saya menyewa sebuah kos diwilayah kota lubuk linggau namun sudah terlambat 10 bulan tidak membayar dan tidak tinggal di kos tersebut selama 5 bulan, tetapi barang-barangnya sudah dikeluarkan, lalu saya sudah berusaha untuk musyawarah kepada pemilik kos namun tidak ada respon.

Dijawab tanggal 2024-06-28 15:39:38+07

Tim  Jaksa  Pengacara  Negara pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Menjelaskan  kepada  Sdr. Aziman Kewajiban pihak yang menyewakan sesuai ketentuan Pasal 1550 KUHPerdata adalah

  1. Menyerahkan barang yang disewa kepada penyewa;
  2. Memelihara barang yang disewa agar dapat dipakai sesuai dengan tujuannya;
  3. Memberikan kenikmatan atas barang selama dalam masa sewa (menjamin penyewa dapat menggunakan barang yang disewa dengan aman selama masa sewa).

Pihak yang menyewakan juga wajib menanggung cacat tersembunyi (kerusakan-kerusakan skala besar atas objek sewa)  dan juga wajib untuk mengganti rugi atas kerugian yang diderita penyewa terhadap penggunaan objek sewa, Sedangkan kewajiban penyewa sesuai ketentuan Pasal 1560 sampai dengan 1566 KUHPerdata adalah :

  1. Menggunakan barang sewa selaku “kepala rumah tangga yang baik”, seolah-seolah barang tersebut adalah miliknya sendiri atau dengan kata lain penyewa wajib memelihara dan menggunakan objek sewa sesuai dengan tujuan sewa;
  2. Membayar harga sewa sesuai dengan waktu yang diperjanjikan;
  3. Mengganti kerugian apabila terjadi kerusakan yang disebabkan oleh penyewa sendiri, atau oleh orang-orang yang menggunakan objek sewa;
  4. Mengembalikan barang yang disewa dalam keadaan semula ketika perjanjian sewa menyewa tersebut telah berakhir waktunya;
  5. Apabila penyewa menggunakan barang yang disewa tidak sesuai dengan tujuan sewa sebagaimana yang telah diperjanjikan, dan kemudian menimbulkan kerugian kepada pihak yang menyewakan, maka pihak yang menyewakan dapat meminta pembatalan perjanjian sewa menyewa tersebut.

Berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa sesuai ketentuan Pasal 1570 dan 1571 KUHPerdata ketika:

  1. Berakhir dengan lewatnya waktu yang ditentukan apabila perjanjian sewa menyewa tersebut dibuat secara tertulis.
  2. Dihentikan dengan memperhatikan suatu tenggang waktu tertentu menurut adat kebiasaan setempat, bila perjanjian sewa-menyewa dibuat secara lisan.

Jika Penyewa Tak Mengosongkan Objek Sewa Setelah Perjanjian Sewa Berakhir Mengenai penyewa kamar/kos yang tidak menyerahkan atau mengosongkan objek yang disewanya setelah masa sewa berakhir, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk wanprestasi atau cidera janji. Dengan adanya wanprestasi, pihak kreditur (dalam hal ini pihak yang menyewakan) sebagai pihak yang dirugikan sebagai akibat kegagalan pelaksanaan perjanjian/kontrak oleh pihak debitur (penyewa), mempunyai hak gugat dalam upaya menegakkan hak-hak kontraktualnya. Pelanggaran hak-hak kontraktual tersebut menimbulkan kewajiban ganti rugi atas dasar wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 KUH Perdata (untuk prestasi memberikan sesuatu) dan Pasal 1239 KUH Perdata (untuk prestasi berbuat sesuatu).

Selanjutnya terkait dengan wanprestasi tersebut Pasal 1243 KUH Perdata menentukan bahwa : 

“ Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan “.

Demikian pula menurut ketentuan Pasal 1267 KUH perdata yang menyatakan bahwa:

“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi kontrak, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga”.

Dengan demikian hak kreditur tersebut dapat secara mandiri diajukan maupun dikombinasikan dengan gugatan lain, meliputi:

  1. Pemenuhan prestasi dari perjanjian; 
  2. Ganti rugi;
  3. Pembubaran, pemutusan atau pembatalan perjanjian;
  4. Pemenuhan ditambah ganti kerugian (rugi, biaya dan bunga); atau
  5. Pembubaran atau pemutusan ditambah ganti kerugian (rugi, biaya dan bunga).

Dari penjelasan di atas, pemilik objek sewa sekaligus pihak yang menyewakan dapat meminta pembayaran terhadap 10 bulan harga sewa yang belum dibayarkanserta mengeluarkan barang-barang milik penyewa dari kamar kos dan menempatkan pada ruang yang tersedia dengan biaya yang ditanggung oleh penyewa. Namun harus diperhatikan, jangan sampai menimbulkan kerusakan atau kehilangan barang-barang milik penyewa tersebut. Saat mengeluarkan barang-barang milik penyewa tersebut, dapat pula disaksikan oleh Ketua RT/Pengurus RT yang dapat menjadi saksi, yang menyaksikan proses tersebut telah dilaksanakan secara patut dan layak (berhati-hati).

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. LUBUK LINGGAU
Alamat : Jalan Depati Said No 02 Kelurahan Tapak Lebar Kecamatan Lubuklinggau Barat II Kota Lubuklinggau
Kontak : 081367479050

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.