saya menyewa sebuah kos diwilayah kota lubuk linggau namun sudah terlambat 10 bulan tidak membayar dan tidak tinggal di kos tersebut selama 5 bulan, tetapi barang-barangnya sudah dikeluarkan, lalu saya sudah berusaha untuk musyawarah kepada pemilik kos namun tidak ada respon.
Tim Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Menjelaskan kepada Sdr. Aziman Kewajiban pihak yang menyewakan sesuai ketentuan Pasal 1550 KUHPerdata adalah
Pihak yang menyewakan juga wajib menanggung cacat tersembunyi (kerusakan-kerusakan skala besar atas objek sewa) dan juga wajib untuk mengganti rugi atas kerugian yang diderita penyewa terhadap penggunaan objek sewa, Sedangkan kewajiban penyewa sesuai ketentuan Pasal 1560 sampai dengan 1566 KUHPerdata adalah :
Berakhirnya Perjanjian Sewa Menyewa sesuai ketentuan Pasal 1570 dan 1571 KUHPerdata ketika:
Jika Penyewa Tak Mengosongkan Objek Sewa Setelah Perjanjian Sewa Berakhir Mengenai penyewa kamar/kos yang tidak menyerahkan atau mengosongkan objek yang disewanya setelah masa sewa berakhir, maka tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk wanprestasi atau cidera janji. Dengan adanya wanprestasi, pihak kreditur (dalam hal ini pihak yang menyewakan) sebagai pihak yang dirugikan sebagai akibat kegagalan pelaksanaan perjanjian/kontrak oleh pihak debitur (penyewa), mempunyai hak gugat dalam upaya menegakkan hak-hak kontraktualnya. Pelanggaran hak-hak kontraktual tersebut menimbulkan kewajiban ganti rugi atas dasar wanprestasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 1236 KUH Perdata (untuk prestasi memberikan sesuatu) dan Pasal 1239 KUH Perdata (untuk prestasi berbuat sesuatu).
Selanjutnya terkait dengan wanprestasi tersebut Pasal 1243 KUH Perdata menentukan bahwa :
“ Penggantian biaya, kerugian dan bunga karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan “.
Demikian pula menurut ketentuan Pasal 1267 KUH perdata yang menyatakan bahwa:
“Pihak yang terhadapnya perikatan tidak dipenuhi, dapat memilih; memaksa pihak yang lain untuk memenuhi kontrak, jika hal itu masih dapat dilakukan, atau menuntut pembatalan persetujuan, dengan penggantian biaya, kerugian dan bunga”.
Dengan demikian hak kreditur tersebut dapat secara mandiri diajukan maupun dikombinasikan dengan gugatan lain, meliputi:
Dari penjelasan di atas, pemilik objek sewa sekaligus pihak yang menyewakan dapat meminta pembayaran terhadap 10 bulan harga sewa yang belum dibayarkan, serta mengeluarkan barang-barang milik penyewa dari kamar kos dan menempatkan pada ruang yang tersedia dengan biaya yang ditanggung oleh penyewa. Namun harus diperhatikan, jangan sampai menimbulkan kerusakan atau kehilangan barang-barang milik penyewa tersebut. Saat mengeluarkan barang-barang milik penyewa tersebut, dapat pula disaksikan oleh Ketua RT/Pengurus RT yang dapat menjadi saksi, yang menyaksikan proses tersebut telah dilaksanakan secara patut dan layak (berhati-hati).
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta