Assalamu'alaikum bpk/ibu,
Saya membeli sebuah rumah di perumahan dengan cara cash bertahap, sudah ada perjanjian jual beli di notaris dan waktu itu dijanjikan AJB setelah sertifikat tsb di bayarkan pajak, saya lupa pajak apa. Tapi setelah 1 tahun lamanya rumah tersebut belum selesai, dan ternyata sertifikatnya d gadai kepada orang lain oleh developernya. Sementara developer tersebut sekarang melarikan diri dan sudah dilaporkan ke polresta padang. Apa yang bisa saya lakukan untuk bisa mendapatkan sertifikat rumah yang sudah saya beli itu?
Terimakasih atas jawabannya bpk/ibu
Selamat datang di Halo JPN.Kami akan memberikan solusi permasalahan hukum anda.
Dari yang anda kemukakan di atas, bahwasannya tidak ada peraturan yang mengatur tentang telah dilakukannya akad dengan jangka waktu penyelesaian pembangunan. Adapun jangka waktu atau penyelesaian pembangunan rumah tentunya merujuk pada hubungan hukum antara Anda dengan pengembang (delevoper). Hal ini biasanya diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Untuk itu, maka Anda dapat mempelajari ketentuan jangka waktu penyelesaian pembangunan rumah sebagaimana yang diatur dalam PPJB. Dalam hal pengembang telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap jangka waktu pembangunan tersebut, maka tentunya terdapat hak dan kewajiban maupun upaya hukum yang dapat Anda lakukan, merujuk pada ketentuan PPJB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban developer selaku penjual sekaligus pelaksana proyek pembangunan juga dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Tanah (“Kepmenpera No. 09/1995”). Dalam Bab II Lampiran I Kepmenpera No. 09/1995, dapat diketahui bahwa pengembang selaku penjual berkewajiban untuk menyelesaikan pendirian bangunan dan menyerahkan tanah dan bangunan tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada pembeli, kecuali karena hal-hal yang terjadi keadaan memaksa (force majeure). Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diketahui, bahwa ketentuan penyelesaian pembangunan pada dasarnya diatur dalam PPJB.
Jika developer menggadaikan sertifikat anda, berarti developer telah melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk mendapatkan sertifikat anda , dalam hal ini tentu saja sudah ada akta jual belinya, maka anda dapat menggugat developernya ke pengadilan negeri.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian