Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-31 00:20:09
Pertanahan
SERTIFIKAT RUMAH YANG DI BELI KE DEVELOPER DIGADAIKAN KE ORANG LAIN

Assalamu'alaikum bpk/ibu,

Saya membeli sebuah rumah di perumahan dengan cara cash bertahap, sudah ada perjanjian jual beli di notaris dan waktu itu dijanjikan AJB setelah sertifikat tsb di bayarkan pajak, saya lupa pajak apa. Tapi setelah 1 tahun lamanya rumah tersebut belum selesai, dan ternyata sertifikatnya d gadai kepada orang lain oleh developernya. Sementara developer tersebut sekarang melarikan diri dan sudah dilaporkan ke polresta padang. Apa yang bisa saya lakukan untuk bisa mendapatkan sertifikat rumah yang sudah saya beli itu?

Terimakasih atas jawabannya bpk/ibu

Dijawab tanggal 2024-08-26 16:12:24+07

Selamat datang di Halo JPN.Kami akan memberikan solusi permasalahan hukum anda.

Dari yang anda kemukakan di atas, bahwasannya tidak ada peraturan yang mengatur tentang telah dilakukannya akad dengan jangka waktu penyelesaian pembangunan. Adapun jangka waktu atau penyelesaian pembangunan rumah tentunya merujuk pada hubungan hukum antara Anda dengan pengembang (delevoper). Hal ini biasanya diatur dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli (“PPJB”). Untuk itu, maka Anda dapat mempelajari ketentuan jangka waktu penyelesaian pembangunan rumah sebagaimana yang diatur dalam PPJB. Dalam hal pengembang telah melakukan cidera janji (wanprestasi) terhadap jangka waktu pembangunan tersebut, maka tentunya terdapat hak dan kewajiban maupun upaya hukum yang dapat Anda lakukan, merujuk pada ketentuan PPJB dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban developer selaku penjual sekaligus pelaksana proyek pembangunan juga dapat dilihat dalam Keputusan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 09/KPTS/M/1995 tentang Pedoman Pengikatan Jual Beli Tanah (“Kepmenpera No. 09/1995”). Dalam Bab II Lampiran I Kepmenpera No. 09/1995, dapat diketahui bahwa pengembang selaku penjual berkewajiban untuk menyelesaikan pendirian bangunan dan menyerahkan tanah dan bangunan tepat waktu seperti yang diperjanjikan kepada pembeli, kecuali karena hal-hal yang terjadi keadaan memaksa (force majeure). Berdasarkan ketentuan tersebut, maka dapat diketahui, bahwa ketentuan penyelesaian pembangunan pada dasarnya diatur dalam PPJB.

Jika developer menggadaikan sertifikat anda, berarti developer telah melakukan perbuatan melawan hukum. Untuk mendapatkan sertifikat anda , dalam hal ini tentu saja sudah ada akta jual belinya, maka anda dapat menggugat developernya ke pengadilan negeri.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG
Alamat : JL. GAJAH MADA NO 22, GUNUNG PANGILUN
Kontak : 85263858582

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.