Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-10 19:26:44
Pertanahan
TANAH UMUM DIKUASAI PERSEORANGAN

Desa kami pernah membeli sebidang tanah untuk area pemakaman, sampai saat ini tanah tersebut memang belum dipakai untuk pemakaman Karena lokasi yang lama masih ada. Namun dalam beberapa tahun terakhir, tanah tersebut dikuasai oleh beberapa orang. Sebagai informasi tambahan, tanah tersebut sudah bersertifikat tetapi yang ada hanya foto copynya, aslinya tidak tahu keberadaannya, kemudian orang tua yang ikut membeli tanah tersebut juga sudah banyak yang meninggal Dunia. Pertanyaan saya, bagaimana cara terbaik agar tanah tersebut bisa Kembali dimiliki Desa dan dimanfaatkan sesuai tujuan awal tanpa ada selisih paham atau perseteruan dengan orang yang sudah menguasainya tersebut? Terima kasih.

Dijawab tanggal 2024-09-20 15:16:26+07

Hai Sobat Adhyaksa terimakasih sudah menggunakan layanan Halo JPN secara gratis, Kami selaku Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues akan menjawab pertanyaan dari pemohon, yaitu desa bapak pernah membeli sebidang tanah untuk area pemakaman, sampai saat ini tanah tersebut memang belum dipakai untuk pemakaman karena lokasi yang lama masih ada. Namun dalam beberapa tahun terakhir, tanah tersebut dikuasai oleh beberapa orang. Sebagai informasi tambahan, tanah tersebut sudah bersertifikat tetapi yang ada hanya foto copynya, aslinya tidak tahu keberadaannya, kemudian orang tua yang ikut membeli tanah tersebut juga sudah banyak yang meninggal Dunia. Cara terbaik agar tanah tersebut bisa kembali dimiliki desa dan dimanfaatkan sesuai tujuan awal tanpa ada selisih paham atau perseteruan dengan orang yang sudah menguasainya tersebut ialah dengan membuat sertifikat baru sebagai surat tanda bukti yang sah dan kuat di hadapan hukum. Sertifikat memang menjadi surat tanda bukti suatu hak atas tanah yang juga dibukukan ke dalam buku tanah yang bersangkutan. Jika sebuah sertifikat hak atas tanah hilang, dapat diterbitkan sertifikat baru sebagai pengganti, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Penerbitan sertifikat baru tersebut hanya dapat dilakukan atas permohonan dari pihak yang namanya tercantum sebagai pemegang hak dalam buku tanah yang bersangkutan atau pihak lain yang merupakan penerima hak berdasarkan akta Pejabat Pembuat Akta Tanah (“PPAT”) atau kutipan risalah lelang. Tapi jika pemegang atau penerima hak atas tanah tersebut sudah meninggal dunia, permohonan sertifikat pengganti dapat diajukan oleh ahli warisnya dengan menyerahkan surat tanda bukti sebagai ahli waris.

Adapun surat tanda bukti sebagai ahli waris tersebut dapat berupa Akta Keterangan Hak Mewaris, atau Surat Penetapan Ahli Waris atau Surat Keterangan Ahli Waris. Selain itu, hal lain terkait penggantian sertifikat yang hilang yang perlu Anda perhatikan adalah :
a. Permohonan harus disertai pernyataan di bawah sumpah dari yang bersangkutan di hadapan Kepala Kantor Pertanahan atau pejabat yang ditunjuk mengenai hilangnya sertifikat hak yang bersangkutan;
b. Sebelum dilakukan penerbitan sertifikat pengganti, dilakukan pengumuman 1 kali dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon;
c. Pihak lain dapat mengajukan keberatan atas penerbitan sertifikat pengganti dalam jangka waktu 30 hari dihitung sejak hari pengumuman;
d. Jika keberatan yang diajukan dianggap beralasan oleh Kepala Kantor Pertanahan, maka ia menolak menerbitkan sertifikat pengganti. Sedangkan jika keberatan dianggap tidak beralasan, maka tetap diterbitkan sertifikat baru;
e. Selanjutnya, Kepala Kantor Pertanahan mengumumkan telah diterbitkannya sertifikat pengganti untuk hak atas tanah dan tidak berlakunya lagi sertifikat yang lama dalam salah satu surat kabar harian setempat atas biaya pemohon.

Lebih lanjut, syarat-syarat teknis lainnya juga turut diatur oleh Kantor Pertanahan di masing-masing daerah, bahwa syarat permohonan sertifikat pengganti karena hilang adalah mengisi blanko isian berikut ini :
1. Surat permohonan tanpa kuasa apabila tidak dikuasakan/surat permohonan dengan kuasa apabila dikuasakan.
2. Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon perorangan/Lampiran formulir nama pemohon lebih dari satu pemohon badan hukum.
3. Surat pernyataan tanah tidak sengketa dan dikuasai secara fisik.

Selain itu, dilampirkan pula kelengkapan dokumen lainnya berikut ini :
1. Surat Kuasa apabila dikuasakan;
2. Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan;
3. Fotokopi Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum, bagi Badan Hukum;
4. Fotokopi Sertipikat (jika ada);
5. Surat pernyataan dibawah sumpah oleh pemegang hak/yang menghilangkan;
6. Surat tanda lapor kehilangan dari kepolisian setempat.

Demikian jawaban dari kami, sebagaimana yang telah dijawab Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Gayo Lues. Semoga bisa menjadi solusi dari permasalahan pemohon, namun jika masih ada pertanyaan lain silahkan datang langsung ke Kantor Kejaksaan Negeri Gayo Lues untuk berkonsultasi langsung.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. GAYO LUES
Alamat : Jl. Kejaksaan No. 3, Desa Sentang, Kecamatan Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues.
Kontak : 81374993053

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.