Saya membeli tanah dari seseorang, setelah tanah saya beli, saya baru tau bahwa lahan tersebut merupakan hutan produksi. Apakah tanah hutan produksi bisa disertifikatkan? Terima kasih
Dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan tersebut Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Maka dari itu, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 ini, kawasan Hutan Produksi tersebut bisa dilakukan sertifikasi, dengan bersinergi dan melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Daerah dalam hal ini gubernur dan bupati serta kantor pertanahan (BPN) setempat. Dengan menurunkan status menjadi area penggunaan lain (APL) baru bisa disertifikatkan, sertifikasi kawasan Hutan Produksi tersebut tetap dilakukan dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Diantaranya seperti SKT karena kepemilikan tanah harus masyarakat bersangkutan. Selanjutnya fotocopy KTP, bukti terakhir pembayaran pajak bumi dan bangunan serta daftar riwayat tanah tersebut,
Jadi tanah hutan produksi bisa disertifikatkan apabila mengajukan permohonan. Dan yang tak kalah pentingnya, lahan hutan tersebut sudah dilepas oleh pemerintah. Supaya tanah tersebut berubah menjadi area penggunaan lain (APL)
Bagaimana cara menuntut pengembalian