Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-21 14:23:19
Pertanahan
HUTAN PRODUKSI

Saya membeli tanah dari seseorang, setelah tanah saya beli, saya baru tau bahwa lahan tersebut merupakan hutan produksi. Apakah tanah hutan produksi bisa disertifikatkan? Terima kasih

Dijawab tanggal 2024-10-21 14:36:16+07

Dalam rangka menyelesaikan dan memberikan perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menguasai tanah di kawasan hutan tersebut Pemerintah Republik Indonesia telah mengeluarkan Peraturan Presiden nomor 88 tahun 2017 tentang penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Maka dari itu, dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden Nomor 88 tahun 2017 ini, kawasan Hutan Produksi tersebut bisa dilakukan sertifikasi, dengan bersinergi dan melibatkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Pemerintah Daerah dalam hal ini gubernur dan bupati serta kantor pertanahan (BPN) setempat. Dengan menurunkan status menjadi area penggunaan lain (APL) baru bisa disertifikatkan, sertifikasi kawasan Hutan Produksi tersebut tetap dilakukan dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Diantaranya seperti SKT karena kepemilikan tanah harus masyarakat bersangkutan. Selanjutnya fotocopy KTP, bukti terakhir pembayaran pajak bumi dan bangunan serta daftar riwayat tanah tersebut,
Jadi tanah hutan produksi bisa disertifikatkan apabila mengajukan permohonan. Dan yang tak kalah pentingnya, lahan hutan tersebut sudah dilepas oleh pemerintah. Supaya tanah tersebut berubah menjadi area penggunaan lain (APL)

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
CABANG KN. PAYAKUMBUH DI SULIKI
Alamat : Jl. Tan Malaka, Suliki Baruah, Nagari Suliki, Kecamatan Suliki
Kontak : 082192685549

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.