Assalamualaikum, saya membeli sebidang tanah pada tahun 2021. Sekitar bebrapa hari yang lalu saya selaku pembeli tanah diberi tahu oleh pihak penjual bahwa tanah yang saya beli ternyata menjadi agunan bank oleh pihak penjual pada tahun 2018, pihak Bank telah mengajukan Gugatan Sederhana ke Pengadilan Negeri karena pihak penjual tidak bisa menyelesaikan kewajibannya. Bagimana status tanag bersertifikat yang menjadi jaminan di Bank namun telah ada kesepakatan jual beli dengan orang lain?
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN, adapun jawaban kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Menjawab pertanyaan Saudari tentang Pihak Penjual yang telah melakukan penjaminan pada tanah yang sebagian dijual kepada Saudar/i kepada Bank yang saat ini menjadi objek Gugatan Sederhana di Pengadilan Negeri, maka dapat diketahui bahwa saat ini status penguasaan tanah tersebut berada pada Bank, dan apabila dalam gugatan sederhana dimenangkan oleh pihak Bank, maka tanah yang telah dijual kepada saudari Saudara/i dapat dilakukan penyitaan oleh pihak Bank, karena masuk dalam jaminan (agunan) Bank yang dilakukan oleh Penjual.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Boalemo secara Gratis.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BOALEMO
Alamat : Tilamuta
Kontak : -
Bagaimana cara menuntut pengembalian