Bagaimana bila pihak Pemberi Kuasa telah meninggal sebelum tindakan hukum dilaksanakan oleh Penerima Kuasa? Apakah Surat Kuasa tidak menjadi gugur dengan meninggalnya si Pemberi Kuasa? Apakah hal yang dikuasakan tersebut masih bisa dilaksanakan oleh Penerima Kuasa?
Bahwa untuk menjawab permasalahan hukum tersebut kami selaku Jaksa Pengacara Negara mengacu pada aturan perundang-undangan yang berlaku, yakni :
Bahwa sebelumnya perlu dipahami terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan Surat Kuasa, surat kuasa terdapat dalam Pasal 1792 KUH Perdata yang berbunyi:
Pemberian kuasa ialah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan kuasa.
Dari pasal di atas, maka unsur yang harus ada dalam sebuah pemberian kuasa adalah, adanya persetujuan yang berisi pemberian kekuasaan kepada orang lain dimana kekuasaan itu diberikan untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberi kuasa.
Bahwa kuasa yang diberikan oleh pemberi kuasa kepada penerima kuasa dilakukan atas dasar adanya suatu perjanjian yang mengikat antara kedua belah pihak. Pemberian kuasa tersebut bertujuan agar penerima kuasa mewakili si pemberi kuasa dalam hal melakukan suatu perbuatan yang telah disepakati antara pemberi kuasa dan penerima kuasa. Sebagai informasi, pemberian kuasa dapat dilakukan secara lisan maupun tertulis sebagaimana diatur dalam Pasal 1793 KUH Perdata.
Akan tetapi, jika pemegang kuasa tidak tahu tentang meninggalnya pemberi kuasa yang menyebabkan berakhirnya kuasa itu, maka perbuatan yang dilakukan dalam keadaan tidak tahu itu adalah sah. Dalam hal demikian, segala perikatan yang dilakukan oleh penerima kuasa dengan pihak ketiga yang beritikad baik, harus dipenuhi terhadapnya.
Bahwa Penjelasan selengkapnya mengenai bermacam-macam cara berakhirnya pemberian kuasa dapat Anda temukan pada Pasal 1813 sampai dengan 1819 KUH Perdata.
Dari bunyi Pasal 1813 KUH Perdata, apabila pemberi kuasa meninggal, maka kuasa yang telah diberikan kepada penerima kuasa akan berakhir atau gugur. Menurut hemat kami, dengan berakhirnya pemberian kuasa, maka status perjanjian antara pemberi kuasa dengan penerima kuasa juga akan ikut berakhir atau gugur.
Dengan demikian, dalam hal pemberi kuasa meninggal sebelum tindakan hukum dilaksanakan oleh penerima kuasa, maka penerima kuasa tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan untuk dan atas nama pemberi kuasa yang telah meninggal dunia.
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya, kemudian ditutup dan ditandatangani pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas.
Bagaimana cara menuntut pengembalian