Saya memiliki sebidang tanah yang mana tanah ini di peroleh oleh ninik saya melalui hibah yang dilakukan oleh ninik mamak atau tokoh adat yang ada di nagari saya, akan tetapi pada saat ini telah ada orang yang memulai membersihkan area tanah tersebut dan bermaksud untuk membangun rumah, setelah saya tanyakan kepada pihak yang bersangkutan, dia telah memiliki sertifikat atas tanah tersebut, bagaimana upaya yang bisa lakukan terhadap permaslahan yang demikian?
Bahwa selaku Jaksa Pengacara Negara menjelaskan.
Jika sudah terbit sertifikat tanah di atas tanah tersebut maka cara yang dapat dilakukan adalah dengan membatalkan sertifikat tanah tersebut dengan cara.
1. Pembatalan Sertifikat dapat dilakukan diluar mekanisme peradilan yaitu dengan cara mengajukan permohonan kepada Menteri/Kepala BPN/Kementerian Agraria dan Tata Ruang. Mekanisme ini diatur pada Pasal 110 jo Pasal 108 ayat (1) Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 9 tahun 1999 tentang Tata Cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas Tanah Negara dan Hak Pengelolaan. Adapun dasar permohonan dapat dilakukan jika diduga terdapat cacat hukum administratif dalam penerbitannya, sebagaimana diatur pada Pasal 106 ayat (1) jo Pasal 107
2. Mengajukan Gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur pada pasal 1365 KUHPerdata.
Permisi..
mau bertanya apakah sk w
Assalamualaikum
Saya mau berta
Assalamualaikum
Saya mau berta