selamat siang bpk/ibu Jaksa, Saya Galuh Ramadanti ingin bertanya perihal ada seseorang bernama Erita dia adalah seorang yang menyewa sebuah rumah milik Sdri. Galuh Ramadanti dan telah menunggak pembayaran sewa selama 6 bulan, apa yang harus dilakukan untuk menagih uang sewa tersebut?
terima kasih atas pertanyaannya sdri. Galuh Ramadanti.
Bahwa terhadap permasalahan tersebut Jaksa Pengacara Negara memberikan penjelasan kepada yang bersangkutan yaitu sebagai berikut :
Penggantian biaya, kerugian dan bunga (apabila dalam perjanjian sewa menyewa tersebut terdapat klausul pembayaran bunga akibat keterlambatan) karena tak dipenuhinya suatu perikatan mulai diwajibkan, bila debitur, walaupun telah dinyatakan lalai, tetap lalai untuk memenuhi perikatan itu, atau jika sesuatu yang harus diberikan atau dilakukannya hanya dapat diberikan atau dilakukannya dalam waktu yang melampaui waktu yang telah ditentukan.
Bahwa pemberian pernyataan lalai tersebut berdasarkan Pasal 1238 KUH Perdata yang menegaskan bahwa debitur dinyatakan lalai dengan surat perintah atau dengan akta sejenis itu atau berdasarkan kekuatan dari perikatan sendiri, yaitu bila perikatan mengakibatkan debitur harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yang ditentukan.
demikian yang dapat Jaksa Pengacara Negara sampaikan, semoga menjawab atas pertanyaan bpk/ibu. Terima Kasih
Bagaimana cara menuntut pengembalian