Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-07-23 09:55:48
Pertanahan
TANAH KAUM

Di kampung saya memiliki tanah ulayat atau tanah kaum, tanah tersebut dijual oleh datuk, yang ingin di tanyakan apakah tanah kaum dapat di jual?

Dijawab tanggal 2024-07-23 10:03:36+07

Penanya harus mengetahui terlebih dahulu status tanah tersebut apakah tanah pusaka tinggi atau tanah pusaka rendah, sehingga dapat diketahui siapa yang berhak atas tanah dan siapa saja yang memiliki hak atas tanah tersebut. Sehingga dapat disimpulkan apakah datuk tersebut berhak untuk menjual tanah tersebut serta menelusuri terlebih dahulu asal usul tanah tersebut.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.