Di kampung saya memiliki tanah ulayat atau tanah kaum, tanah tersebut dijual oleh datuk, yang ingin di tanyakan apakah tanah kaum dapat di jual?
Penanya harus mengetahui terlebih dahulu status tanah tersebut apakah tanah pusaka tinggi atau tanah pusaka rendah, sehingga dapat diketahui siapa yang berhak atas tanah dan siapa saja yang memiliki hak atas tanah tersebut. Sehingga dapat disimpulkan apakah datuk tersebut berhak untuk menjual tanah tersebut serta menelusuri terlebih dahulu asal usul tanah tersebut.
Bagaimana cara menuntut pengembalian