Ibu ingin menjual sebidang tanah yang sudah bersertifikat atas namanya sendiri. Bapak sudah lama meninggal dunia setelah pembelian tanah tersebut. Apakah diperlukan persetujuan dari anak-anaknya? Bagaimana ketentuannya dalam KUH Perdata?
Terima kasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudari atas pertanyaan yang diajukan.
Sebelumnya saudari tidak menyebutkan apakah tanah tersebut merupakan harta bawaan Ibu saudari (diperoleh sebelum menikah dengan almarhum Bapak) atau tanah tersebut diperoleh dalam perkawinan dengan almarhum Bapak saudari. Sebelumnya perlu saudari ketahui bahwa sertifikat tanah atas nama Ibu, tidak langsung menjadikan tanah tersebut milik Ibu saudari sendiri.
Apabila tanah tersebut merupakan harta bawaan Ibu, maka Ibu berhak untuk menjual tanah itu tanpa persetujuan anak-anaknya karena tanah tersebut tidak termasuk ke dalam harta bersama yang setengahnya harus dibagikan kepada ahli waris pada saat Bapak meninggal dunia. Mengenai harta bersama dan harta bawaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan.
Selanjutnya, dalam hal tanah yang ingin dijual tersebut merupakan harta bersama, maka pada saat Bapak meninggal dunia, anak-anak dari perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian Bapak dalam harta bersama (sebagai warisan dari Bapak). Apabila tanah tersebut dijual, namun anak-anak dalam keadaan tidak setuju, maka penjualan tersebut tidak dapat dilakukan.
Dalam melakukan jual beli tanah tepatnya pada melakukan pendaftaran perubahan kepemilikan tanah karena jual beli maka diperlukan dokumen-dokumen berikut:
Apabila dalam hal ini pemilik tanah adalah Ibu dan anak-anak selaku para ahli waris, maka dapat disertakan bukti terlampir sebagai surat tanda bukti sebagai ahli waris yaitu:
Adapun surat tanda bukti sebagai ahli waris dibutuhkan untuk membuktikan siapa saja yang berhak sebagai pemilik atas tanah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan untuk menjual tanah warisan tersebut.
Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudari. Apabila saudari masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudari untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
Sekian dari kami. Terima kasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian