Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-25 11:42:32
Pertanahan
JUAL BELI TANAH

Ibu ingin menjual sebidang tanah yang sudah bersertifikat atas namanya sendiri. Bapak sudah lama meninggal dunia setelah pembelian tanah tersebut. Apakah diperlukan persetujuan dari anak-anaknya? Bagaimana ketentuannya dalam KUH Perdata?

Dijawab tanggal 2024-10-25 12:04:02+07

Terima kasih sebelumnya kami ucapkan kepada saudari atas pertanyaan yang diajukan.

 

Sebelumnya saudari tidak menyebutkan apakah tanah tersebut merupakan harta bawaan Ibu saudari (diperoleh sebelum menikah dengan almarhum Bapak) atau tanah tersebut diperoleh dalam perkawinan dengan almarhum Bapak saudari. Sebelumnya perlu saudari ketahui bahwa sertifikat tanah atas nama Ibu, tidak langsung menjadikan tanah tersebut milik Ibu saudari sendiri.

Apabila tanah tersebut merupakan harta bawaan Ibu, maka Ibu berhak untuk menjual tanah itu tanpa persetujuan anak-anaknya karena tanah tersebut tidak termasuk ke dalam harta bersama yang setengahnya harus dibagikan kepada ahli waris pada saat Bapak meninggal dunia. Mengenai harta bersama dan harta bawaan dapat dilihat dalam ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawinan.

Selanjutnya, dalam hal tanah yang ingin dijual tersebut merupakan harta bersama, maka pada saat Bapak meninggal dunia, anak-anak dari perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian Bapak dalam harta bersama (sebagai warisan dari Bapak). Apabila tanah tersebut dijual, namun anak-anak dalam keadaan tidak setuju, maka penjualan tersebut tidak dapat dilakukan.

Dalam melakukan jual beli tanah tepatnya pada melakukan pendaftaran perubahan kepemilikan tanah karena jual beli maka diperlukan dokumen-dokumen berikut:
 

  1. surat permohonan pendaftaran peralihan hak yang ditandatangani oleh penerima hak atau kuasanya;
  2. surat kuasa tertulis dari penerima hak apabila yang mengajukan permohonan pendaftaran peralihan hak bukan penerima hak;
  3. akta tentang perbuatan hukum pemindahan hak yang bersangkutan yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) yang pada waktu pembuatan akta masih menjabat dan yang daerah kerjanya meliputi letak tanah yang bersangkutan (dalam hal ini akta jual beli);
  4. bukti identitas pihak yang mengalihkan hak;
  5. bukti identitas penerima hak;
  6. sertipikat hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang dialihkan;
  7. izin pemindahan hak (dalam hal pemindahan hak atas tanah atau hak milik atas rumah susun yang di dalam sertipikatnya dicatat bahwa hak tersebut hanya boleh dipindahtangankan apabila telah diperoleh izin dari instansi yang berwenang atau pemindahan hak pakai atas tanah negara);
  8. bukti pelunasan pembayaran Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam UU 1/2022, dalam hal bea tersebut terutang;
  9. bukti pelunasan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) sebagaimana dimaksud dalam PP 34/2016, dalam hal pajak tersebut terutang.

Apabila dalam hal ini pemilik tanah adalah Ibu dan anak-anak selaku para ahli waris, maka dapat disertakan bukti terlampir sebagai surat tanda bukti sebagai ahli waris yaitu:

  1. Wasiat dari pewaris;
  2. Putusan pengadilan;
  3. Penetapan hakim/ketua pengadilan;
  4. Surat pernyataan ahli waris yang dibuat oleh para ahli waris dengan disaksikan 2 orang saksi dan diketahui oleh kepala desa/lurah dan camat tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia;
  5. Akta keterangan hak mewaris dari Notaris yang berkedudukan di tempat tinggal pewaris pada waktu meninggal dunia; atau
  6. Surat keterangan waris dari Balai Harta Peninggalan.

Adapun surat tanda bukti sebagai ahli waris dibutuhkan untuk membuktikan siapa saja yang berhak sebagai pemilik atas tanah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan untuk menjual tanah warisan tersebut.

 

Demikian jawaban dari kami atas permasalahan saudari. Apabila saudari masih merasa bingung ataupun kurang memahami jawaban dari kami, dipersilahkan kepada saudari untuk mendatangi dan berkonsultasi secara langsung dengan tim Jaksa Pengacara Negara pada Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang beralamat di Jalan Soekarno – Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.

Sekian dari kami. Terima kasih.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PASAMAN BARAT
Alamat : Kantor Jaksa Pengacara Negara Jalan Soekarno Hatta Nagari Lingkuang Aua Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat
Kontak : 82111819047

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.