Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-21 13:24:30
Pertanahan
JUAL BELI TANAH

a. Bahwa pada tahun 2018 Pemohon telah meminjamkan uang kepada Paman/Mamak Pemohon sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk keperluan mengurus sertifikat tanah warisan nenek Pemohon dan dijanjikan akan mendapat pembagian apabila tanah tersebut laku terjual. 
b. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan apakah tanah sudah bersertifikat atau belum. Sedangkan uang Pemohon sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut tidak pernah dikembalikan lagi sampai sekarang.
c. Pada saat Pemohon menyerahkan uang kepada mamak Pemohon tersebut hanya memakai tanda terima tapi tidak ada perjanjian secara tertulis.
 

Dijawab tanggal 2024-10-21 13:47:47+07

Dari permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan penjelasan dan arahan hukum secara langsung yaitu :
a. Bahwa agar Pemohon mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri degan membawa tanda terima uang dan bukti-bukti pendukung lain serta saksi-saksi yang mengetahui penyerahan uang tersebut. 
 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.