a. Bahwa pada tahun 2018 Pemohon telah meminjamkan uang kepada Paman/Mamak Pemohon sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) untuk keperluan mengurus sertifikat tanah warisan nenek Pemohon dan dijanjikan akan mendapat pembagian apabila tanah tersebut laku terjual.
b. Namun, sampai sekarang tidak ada kejelasan apakah tanah sudah bersertifikat atau belum. Sedangkan uang Pemohon sejumlah Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) tersebut tidak pernah dikembalikan lagi sampai sekarang.
c. Pada saat Pemohon menyerahkan uang kepada mamak Pemohon tersebut hanya memakai tanda terima tapi tidak ada perjanjian secara tertulis.
Dari permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan penjelasan dan arahan hukum secara langsung yaitu :
a. Bahwa agar Pemohon mendaftarkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri degan membawa tanda terima uang dan bukti-bukti pendukung lain serta saksi-saksi yang mengetahui penyerahan uang tersebut.
Bagaimana cara menuntut pengembalian