Misalkan kita membeli tanah tapi ternyata tanah tersebut sebagiannya sudah pernah dihibahkan oleh pemilik sebelumnya untuk keperluan jalan. Pertanyaan saya, hibah tanah yang dilakukan oleh pemilik sebelumnya apa bisa kita ambil kembali karena kita merupakan pemilik tanah saat ini?
Dalam hal Saudara harus menyerahkan bagian tanah tersebut kepada si penerima hibah berdasarkan suatu putusan pengadilan, maka berdasarkan Pasal 1496 KUHPer, Saudara dapat menuntut si penjual atas:
1. Pengembalian uang harga pembelian;
2. Pengembalian hasil-hasil jika si pembeli diwajibkan menyerahkan hasil-hasil daripada tanah tersebut kepada si pemilik tanah (penerima hibah) yang melakukan penuntutan penyerahan;
3. Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan kepada si penjual, juga biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima hibah sebagai penggugat asal;
4. Penggantian biaya, kerugian dan bunga, beserta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahannya, apabila pengeluaran tersebut telah dibayar oleh si pembeli.
Atas penyerahan sebagian tanah tersebut, Saudara dapat memilih apakah Saudara ingin meminta pembatalan jual beli (Pasal 1500 KUHPer) atau Saudara tidak ingin membatalkan jual beli dan dalam hal ini si pembeli mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada Saudara atas bagian tanah yang harus diserahkan kepada penerima hibah (Pasal 1501 KUHPer).
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta