Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-31 14:09:55
Pertanahan
MEMBELI TANAH YANG SEBAGIANNYA PERNAH DIHIBAHKAN

Misalkan kita membeli tanah tapi ternyata tanah tersebut sebagiannya sudah pernah dihibahkan oleh pemilik sebelumnya untuk keperluan jalan. Pertanyaan saya, hibah tanah yang dilakukan oleh pemilik sebelumnya apa bisa kita ambil kembali karena kita merupakan pemilik tanah saat ini?

Dijawab tanggal 2024-09-19 09:06:19+07

Dalam hal Saudara harus menyerahkan bagian tanah tersebut kepada si penerima hibah berdasarkan suatu putusan pengadilan, maka berdasarkan Pasal 1496 KUHPer, Saudara dapat menuntut si penjual atas:

1.    Pengembalian uang harga pembelian;

2.    Pengembalian hasil-hasil jika si pembeli diwajibkan menyerahkan hasil-hasil daripada tanah tersebut kepada si pemilik tanah (penerima hibah) yang melakukan penuntutan penyerahan;

3.    Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan gugatan kepada si penjual, juga biaya yang telah dikeluarkan oleh penerima hibah sebagai penggugat asal;

4.    Penggantian biaya, kerugian dan bunga, beserta biaya perkara mengenai pembelian dan penyerahannya, apabila pengeluaran tersebut telah dibayar oleh si pembeli.

Atas penyerahan sebagian tanah tersebut, Saudara dapat memilih apakah Saudara ingin meminta pembatalan jual beli (Pasal 1500 KUHPer) atau Saudara tidak ingin membatalkan jual beli dan dalam hal ini si pembeli mempunyai kewajiban untuk memberikan ganti rugi kepada Saudara atas bagian tanah yang harus diserahkan kepada penerima hibah (Pasal 1501 KUHPer).


 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MINAHASA
Alamat : Jalan Manguni No.10 Wewelen Tondano
Kontak : 81245051596

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.