Dalam kesempatan kali ini saya ingin menanyakan tentang masalah harta warisan.Bahwa saya memiliki sawah yang merupakan pusaka tinggi. saya merupakan turunan ke-9 dan mamak kepala waris. saya memiliki Alas Hak Sawah Halaman Lontek. sawah yang bermasalah tesebut diambil dan dikuasai oleh orang yang masih 1 suku, 1 kaum dengan saya, tetapi tidak 1 kuranji dan merupakan datuk yang ke-3. saya memiliki 4 objek sawah di lokasi yang berbeda, dengan luas 4.000 m, 300 m. saya telah mengupayakan yang telah dilakukan oleh saya seperti memberikan pemahaman-pemahaman, sidang-sidang di pengadilan. sudah ada produk keputusan dari lembaga adat KAN yang mengatakan untuk membagi 3 secara adil antara pihak yang bersengketa, tetapi saya merasa tidak puas dengan keputusan KAN tersebut. saya telah menyampaikan keberatan dengan bersurat kepada KOMNAS HAM.
Dari permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan penjelasan dan arahan hukum secara langsung yaitu :
Bagaimana cara menuntut pengembalian