Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-26 10:18:27
Pertanahan
TANAH KAUM

Dalam kesempatan kali ini saya ingin menanyakan tentang masalah harta warisan.Bahwa saya memiliki sawah yang merupakan pusaka tinggi. saya merupakan turunan ke-9 dan mamak kepala waris. saya memiliki Alas Hak Sawah Halaman Lontek. sawah yang bermasalah tesebut diambil dan dikuasai oleh orang yang masih 1 suku, 1 kaum dengan saya, tetapi tidak 1 kuranji dan merupakan datuk yang ke-3. saya memiliki 4 objek sawah di lokasi yang berbeda, dengan luas 4.000 m, 300 m. saya telah mengupayakan yang telah dilakukan oleh saya seperti memberikan pemahaman-pemahaman, sidang-sidang di pengadilan. sudah ada produk keputusan dari lembaga adat KAN yang mengatakan untuk membagi 3 secara adil antara pihak yang bersengketa, tetapi saya merasa tidak puas dengan keputusan KAN tersebut.  saya telah menyampaikan keberatan dengan bersurat kepada KOMNAS HAM.

Dijawab tanggal 2024-08-26 10:45:51+07

Dari permasalahan yang disampaikan oleh Pemohon tersebut diatas, JPN (Jaksa Pengacara Negara) Kejaksaan Negeri Padang Panjang memberikan penjelasan dan arahan hukum secara langsung yaitu :

  1. Bahwa agar pemohon melakukan gugatan secara keperdataan ke Pengadilan Negeri.
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PADANG PANJANG
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.