Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-04 14:55:48
Hutang Piutang
HUKUMNYA MENAGIH UTANG PINJOL MELALUI PENJAMIN UTANG

Beberapa hari yang lalu saya mendapat telepon dari pinjol yang menagih utang teman saya. Saya dikasih tahu, katanya saya masuk dalam nama penjamin utang, padahal saya tidak pernah diberitahu, sepertinya hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya. Apakah hal ini dapat dibenarkan secara hukum? Bagaimana sebenarnya pengaturan terkait penagihan utang pinjol?

Dijawab tanggal 2024-06-05 07:22:35+07

Halo Sukiran,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, penting untuk dipahami mengenai penjamin utang. Konsep penjamin utang dalam hukum perdata dikenal dengan istilah jaminan perorangan yang merupakan konsep penanggungan yang diatur di dalam Pasal 1820 KUH Perdata. Penanggungan dalam pasal tersebut diartikan sebagai suatu persetujuan di mana pihak ketiga demi kepentingan kreditur, mengikatkan diri untuk memenuhi perikatan debitur, bila debitur itu tidak memenuhi perikatannya.

Penanggungan tidak dapat diduga-duga, melainkan harus dinyatakan secara tegas dengan persetujuan pihak ketiga dengan debitur. Dalam praktiknya, pernyataan tegas tersebut dituangkan dalam suatu perjanjian yang sifatnya tambahan (accesoir) dengan perjanjian pokok.

Dengan demikian, dapat dipahami bahwa terdapat beberapa unsur penting dalam konsep penanggungan yaitu:

  1. Adanya kesukarelaan;
  2. Kesukarelaan tersebut dinyatakan secara tegas atas dasar kesepakatan bersama; dan
  3. Adanya perjanjian accesoir antara pihak ketiga dengan debitur.

Dalam kasus yang Anda sampaikan, Anda tidak mengetahui bahwa Anda dijadikan penjamin utang, maka tentu tidak sesuai dengan prinsip penanggungan dalam KUH Perdata, sebab tidak ada kesukarelaan yang tegas dinyatakan oleh Anda kepada debitur.

Selain itu, sepanjang penelusuran kami dalam POJK 10/2022, tidak dikenal istilah penjamin utang oleh pihak ketiga dalam layanan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) atau dikenal dengan istilah pinjol.

Kedudukan pihak ketiga dalam pendanaan pada LPBBTI atau pinjol, menurut Butir XII angka 1 SE OJK 19/2023 hanya disebutkan dapat sebagai kontak darurat untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari penerima dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

Terhadap penggunaan kontak darurat pun, penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak untuk penggunaan kontak darurat. Konfirmasi tersebut dilakukan dengan menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana;
  2. Menginformasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana yang mengajukan kontak darurat;
  3. Menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat; dan
  4. Menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.

Setiap konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat tersebut harus didokumentasi oleh penyelenggara pinjol sesuai dalam Butir XII angka 4 SE OJK 19/2023.

Dengan demikian, Anda sebagai pihak ketiga tidak dapat dikategorikan sebagai penjamin utang karena tidak ada kesukarelaan yang dinyatakan secara tegas dari Anda untuk menjamin utang teman Anda. Kedudukan Anda selaku pihak ketiga hanya dapat digunakan sebagai kontak darurat dengan konfirmasi Anda terlebih dahulu. Sehingga, penggunaan nomor Anda sebagai kontak darurat tanpa persetujuan Anda juga tidak dapat dibenarkan.

Pihak yang menggunakan nomor Anda sebagai kontak darurat pinjol tanpa persetujuan Anda juga melanggar ketentuan dalam UU PDP yang dapat dikenai sanksi dari administrasi hingga pidana. 

Terkait dengan penagihan utang oleh pinjol melalui pihak ketiga, maka hal ini diatur di dalam SE OJK 19/2023 yang memuat beberapa pedoman penting terkait tata cara penagihan, antara lain:

  1. Tenaga penagihan telah mempunyai sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK;
  2. Penagihan tidak dilakukan dengan cara ancaman, kekerasan dan/atau Tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana;
  3. Penagihan tidak mengintimidasi, merendahkan SARA dan cyber bullying kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga dan harta bendanya;
  4. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana;
  5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Berdasarkan ketentuan di atas, penyelenggara pinjol tidak dibenarkan menagih utang debitur kepada Anda selaku pihak ketiga. Selain itu, menurut Butir XII angka 1 SE OJK 19/2023 sebagaimana dijelaskan sebelumnya, posisi pihak ketiga yang dijadikan kontak darurat, sekalipun atas dasar kesepakatan, hanya dapat dilakukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan penerima dana.

Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BARITO KUALA
Alamat :
Kontak :

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.