Tanah saya terkena pembangunan trotoar apa yang bisa saya lakukan?
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sebelum menjawab pertanyaan Saudara, kami perlu asumsikan tanah pribadi yang saudara maksud adalah tanah dengan status Hak Milik.
Hak Milik menurut Pasal 20 ayat (1) jo. Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (“UUPA”), adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Tetapi ini tidak berarti kepentingan perseorangan akan terdesak sama sekali oleh kepentingan umum (masyarakat). UUPA memperhatikan pula kepentingan-kepentingan perseorangan. Kepentingan masyarakat dan kepentingan perseorangan haruslah saling mengimbangi, hingga pada akhirnya akan tercapailah tujuan pokok: kemakmuran, keadilan dan kebahagiaan bagi rakyat seluruhnya. Tidak hanya hak milik tetapi semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial.
Bagaimana status tanah yang diambil untuk kepentingan umum? Sebelum tanah diambil untuk digunakan bagi kepentingan umum, sebagaimana sudah disebut di atas, ada mekanisme yang harus dijalani, salah satunya adalah penetapan dan pemberian ganti rugi.
Status tanah yang Anda tanyakan, erat kaitannya dengan tahapan pemberian ganti rugi, yaitu bahwa pada saat pemberian ganti kerugian, pihak yang berhak menerima ganti kerugian wajib melakukan pelepasan hak dan menyerahkan bukti penguasaan atau kepemilikan tanah yang menjadi objek pengadaan tanah kepada instansi yang memerlukan tanah melalui Lembaga Pertanahan.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Bondowoso secara gratis
Bagaimana cara menuntut pengembalian