Apa ruang lingkup tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di Kejaksaan ?
Trims Bapak atas pertanyaannya kami akan menjawab pertanyaan ibu sebagai berikut :
Adapun ruang lingkup tugas bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan adalah :
1. Penegakan hukum
2. Bantuan Hukum
3. Pertimbangan hukum yang terdiri Pemberian Pendapat hukum (legal opinion/ LO), Pendampingan hukum (legal assistance/ LA) dan audit hukum (legal audit).
4. Pelayanan hukum
5. Tindakan hukum lain (mediator / Fasilitator).
Yang berfungsi untuk :
1. Menjamin tegaknya hukum / kepastian hukum
2. Menyelamatkan / memulihkan kekayaan / keuangan negara
3. Menegakkan kewibawaan pemerintah dan Negara
4. Melindungi hak-hak keperdataan masyarakat..
Demikian bapak jawaban yang dapat kami berikan, apabila ada yang kurang jelas bapak dapat datang ke kanto kejaksaan negeri ogan komering ilir kami untuk menanyakan lebih lanjut baik persoalan ataupun masalah yang ibu hadapi Terima Kasih..
Bagaimana cara menuntut pengembalian