Apakah sebuah piutang mempunyai masa daluarsa untuk ditagihkan menurut hukum?
Bahwa Dalam Pasal 1946 KUH Perdata disebutkan bahwa, daluwarsa atau lewat waktu adalah suatu sarana hukum untuk memperoleh sesuatu atau suatu alasan untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan dengan terpenuhinya syarat-syarat yang ditentukan dalam undang-undang.
Mengenai lewat waktu atau daluwarsa ini diatur dalam Pasal 1946 sampai dengan Pasal 1993 KUH Perdata. Adapun, ketentuan mengenai daluwarsa yang menjadi alasan untuk dibebaskan dari suatu kewajiban diatur secara rinci pada Pasal 1967 s.d. 1977 KUH Perdata.
Menurut Pasal 1967 KUH Perdata, semua tuntutan hukum, baik yang bersifat kebendaan maupun yang bersifat perorangan, hapus karena lewat waktu dengan lewatnya waktu 30 tahun, sedangkan orang yang menunjuk adanya lewat waktu itu, tidak usah menunjukkan suatu alas hak, dan terhadapnya tak dapat diajukan suatu tangkisan yang didasarkan pada iktikad buruk.
Dengan lewatnya waktu 30 tahun itu maka hapuslah perikatan hukum dan tinggallah perikatan bebas (natuurlijk verbintenis), yaitu suatu perikatan yang boleh dipenuhi oleh debitur, tetapi tidak dapat dituntut oleh kreditur melalui pengadilan.[1]
Lebih rinci diatur dalam KUH Perdata mengenai daluwarsa yang mengakibatnya seseorang dibebaskan dari perikatan, yaitu:
Pasal 1968 KUH Perdata, tuntutan para ahli dan pengajar, tuntutan para penguasa rumah penginapan, rumah makan, tuntutan buruh akan daluwarsa dengan lewatnya 1 tahun.
Pasal 1969 KUH Perdata, tuntutan para dokter dan ahli obat-obatan, tuntutan para juru sita, tuntutan para pengelola sekolah berasrama, tuntutan pada buruh akan daluwarsa dengan lewatnya 2 tahun.
Pasal 1970 KUH Perdata, tuntutan para advokat untuk pembayaran jasa mereka dan tuntutan para pengacara untuk pembayaran persekot dan upah mereka, hapus karena lewat waktu 2 tahun, terhitung sejak hari diputusnya perkara, hari tercapainya perdamaian antara pihak-pihak yang berperkara, atau hari dicabutnya kuasa pengacara itu. Dalam hal perkara yang tidak selesai, tak dapat mereka menuntut pembayaran persekot dan jasa yang telah ditunggak lebih dari 10 tahun. Tuntutan para notaris untuk pembayaran persekot dan upah mereka, lewat waktu juga dengan lewatnya waktu 2 tahun, terhitung sejak hari dibuatnya akta yang bersangkutan.
Pasal 1971 KUH Perdata, tuntutan tukang kayu, tukang batu, tukang lain, tuntutan para pengusaha toko, daluwarsa dengan lewatnya waktu 5 tahun.
Dengan demikian, menjawab pertanyaan Anda, berapa tahun utang bisa kedaluarsa atau daluwarsa? Jawabannya adalah 30 tahun, kecuali yang diatur rinci dalam KUH Perdata. Lewat dari masa daluwarsa 30 tahun, maka piutang tidak dapat dituntut di pengadilan, namun debitur tetap boleh memenuhi perikatan yaitu membayar utangnya.
Demikian berita acara ini dibuat dengan sebenarnya, kemudian ditutup dan ditandatangani pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas.
Bagaimana cara menuntut pengembalian