Saya memiliki adik perempuan yang mempunyai mertua bernama Sdri. Ribut alias marwanti. Bahwa pada 12 Januari 1994 ibu Sdri Ribut melakukan transakasi jual beli berdasarkan Akta Jual beli nomor 1/1/BNA/I/1994 dengan nyonya Kiong Nah atas tanah seluas 205m2 berdasarkan sertifikat hak milik nomor 2420. Bahwa adik saya mendapatkan informasi jika atas tanah mertuanya tersebut telah diajukan gugatan masuk dalam kategori Hutang/Hipotik/Fiducia oleh saudara penggugat Sa'dudin Achmad terhadap tergugat nyonya Kiong Nah. Bahwa gugatan tersebut sudah berkekuatan hukum tetap hingga hasil putusan kasasi dikeluarkan dengan putusan bahwa atas tanah tersebut memang benar adalah milik dari Sa'dudin Achmad sehingga akan dilakukan proses eksekusi. Berdasarkan fakta yang telah saya uraikan bagaimana upaya apa yang dapat oelh adik saya dan mertuanya untuk mempertahankan untuk memulihkan haknya ?
Terimakasih telah menggunakan Pos Layanan Hukum kami melalui website Halo JPN, terkait pertanyaan saudara dapat kami jelaskan sebagai berikut :
Berdasarkan jalan cerita yang telah disampaikan oleh pemohon pelayanan hukum, tanpa didukung dengan data dan dokumen, maka pendapat hukum yang dapat kami sampaikan adalah: bahwa jika dilihat dari karakter jenis perkara gugatan yang diajukan oleh Sdr. Penggugat Sadudin Achmad kepada Tergugat Kiong Nah, merupaka jenis perkara yang terkait dengan huatng-piutang/hipotik/fiducia, dengan demikian ada kemungkinan bahwa diatara Tergugat dan Penggugatan memiliki hubungan hukum terkait dengan Hutang Piutang yang terkait dengan tanah tersebut sebagai jaminannya, dimana seharusnya Ny. Kiong Nah tidak memiliki hak untuk memindah tangankan tanah tersebut namun kenyataannya tanah itu justru di jual kepada Sdr. Ribut (mertua dari adik permpuan pemohon). Dengan demikian, maka adik perempuan pemohon dat/atau mertuanya dapat mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum atau wanprestasi (dalam hal terdapat Surat Perjanjian Jual-Beli diantara keduanya) dengan disertai tuntutan ganti rugi kepada Ny. Kiong Nah.
Demikian jawaban dari kami, untuk konsultasi lebih lanjut bisa mendatangi secara langsung Pos Pelayanan Hukum di Kantor Kejaksaan Negeri Kendal.
Pelayanan Hukum yang kami berikan kepada masyarakat Gratis/tidak dipungut Biaya.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta