Permisi mau tanya. Orang tua saya punya bank dengan memakai tanda tangan bapak dan ibu saya. Waktu pengambilan hutang ada asuransi jiwanya. Pertanyaannya: Bila bapak saya meninggal apakah hutang di bank lunas? atau di bebankan atas nama ibu saya? Terimakasih
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian asuransi. Berdasarkan Pasal 246 KUHD, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti. Kemudian, Pasal 255 KUHD mengatur bahwa pertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi nama polis.
Asuransi adalah salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHD yang tidak terlepas dari syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu:
Meskipun pengaturan tentang isi dari perjanjian asuransi tidak diatur secara spesifik, melainkan atas dasar kesepakatan dan perjanjian kedua belah pihak (tertanggung dan penanggung), menurut hemat kami, perjanjian asuransi harus tetap dilaksanakan dengan iktikad baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPer sebagai berikut:
Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang, untuk lengkapnya bisa baca penjelasan berikut ini Yang di peroleh dari beberapa sumber.
Hal tersebut didasari karena pada hakikatnya iktikad baik menjadi prinsip bagi setiap perjanjian asuransi, khususnya asuransi jiwa.[1] Tidak dipenuhinya prinsip ini dapat menyebabkan suatu perjanjian asuransi menjadi gugur. Dengan demikian, pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pihak yang akan menandatangani suatu perjanjian, wajib untuk terlebih dahulu mengetahui seluruh isi yang ada di dalamnya. Apabila perjanjian tersebut telah ditandatangani, maka perjanjian tersebut wajib untuk dipatuhi dan berlaku bagi undang-undang bagi para pihak yang terikat, termasuk polis dalam sebuah asuransi jiwa.
Perjanjian asuransi jiwa secara spesifik diatur dalam Pasal 302 s.d. Pasal 308 KUHD. Dalam pasal-pasal tersebut terdapat alasan yang dapat menggugurkan perjanjian asuransi jiwa, yaitu:
Jiwa seseorang dapat dipertanggungkan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidup ataupun untuk suatu waktu yang ditentukan dengan perjanjian.
Bila orang yang jiwanya dipertanggungkan pada waktu pengadaan pertanggungan telah meninggal dunia, gugurlah perjanjian itu, meskipun tertanggung tidak dapat mengetahui tentang meninggalnya itu; kecuali bila dipersyaratkan lain.
Bila orang yang mempertanggungkan jiwanya bunuh diri atau dihukum mati, gugurlah pertanggungannya.
Selanjutnya, Pasal 35 ayat (3) UU 40/2014 juga mengatur mengenai keanggotaan pada perusahaan asuransi dapat berakhir apabila:
Kemudian, berdasarkan praktik kami, dalam suatu polis asuransi jiwa terdapat ketentuan mengenai jangka waktu keberlakuan asuransi jiwa atau masa tunggu (waiting period). Dalam hal ini, masing-masing perusahaan asuransi memiliki ketentuan yang berbeda pada setiap polisnya. Oleh karena itu, penting untuk diperhatikan mengenai masa tunggu asuransi. Dikutip dari laman OJK: Sikapi Uangmu, masa tunggu dalam polis asuransi jiwa di Indonesia beraneka ragam, berkisar antara 30 hari hingga 12 bulan. Pada masa tunggu ini, apabila tertanggung meninggal dunia atau luka-luka sebelum masa tunggu terlampaui, maka tertanggung tidak dapat mengajukan klaim sebelum masa tunggu terlampaui.
Sebagai contoh, terdapat ketentuan lain dalam polis asuransi yang dapat menggugurkan pertanggungan asuransi jiwa, di antaranya:
Dengan demikian, menurut hemat kami menjadi penting bagi setiap pihak yang akan atau telah mengikatkan diri dalam sebuah polis asuransi jiwa untuk mengetahui perjanjian apa saja yang akan atau telah mengikat bagi para pihak dalam polis tersebut.
Kesimpulannya, apabila tertanggung meninggal dunia dan tidak terdapat ketentuan yang menggugurkan pertanggungan asuransi jiwa sebagaimana tersebut diatas maka pihak asuransi berhak melakukan pelunasan terhadap klaim asuransi jiwa.
Bagaimana cara menuntut pengembalian