Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-16 15:07:56
Hutang Piutang
HUTANG BANK MENINGGAL

Permisi mau tanya. Orang tua saya punya bank dengan memakai tanda tangan bapak dan ibu saya. Waktu pengambilan hutang ada asuransi jiwanya. Pertanyaannya: Bila bapak saya meninggal apakah hutang di bank lunas? atau di bebankan atas nama ibu saya? Terimakasih

Dijawab tanggal 2024-08-19 12:30:48+07

Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:

Sebelum menjawab pertanyaan Anda, sebaiknya kita pahami terlebih dahulu pengertian asuransi. Berdasarkan Pasal 246 KUHD, asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian, di mana penanggung mengikat diri terhadap tertanggung dengan memperoleh premi, untuk memberikan kepadanya ganti rugi karena suatu kehilangan, kerusakan, atau tidak mendapat keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dapat diderita karena suatu peristiwa yang tidak pasti. Kemudian, Pasal 255 KUHD mengatur bahwa pertanggungan harus dilakukan secara tertulis dengan akta, yang diberi nama polis.

Asuransi adalah salah satu jenis perjanjian yang diatur dalam KUHD yang tidak terlepas dari syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPer, yaitu:

  • kesepakatan mereka yang mengikatkan dirinya;
  • kecakapan untuk membuat suatu perikatan ;
  • suatu pokok persoalan tertentu; dan
  • suatu sebab yang tidak terlarang

Meskipun pengaturan tentang isi dari perjanjian asuransi tidak diatur secara spesifik, melainkan atas dasar kesepakatan dan perjanjian kedua belah pihak (tertanggung dan penanggung), menurut hemat kami, perjanjian asuransi harus tetap dilaksanakan dengan iktikad baik, sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPer sebagai berikut:

Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang, untuk lengkapnya bisa baca penjelasan berikut ini Yang di peroleh dari beberapa sumber.

Hal tersebut didasari karena pada hakikatnya iktikad baik menjadi prinsip bagi setiap perjanjian asuransi, khususnya asuransi jiwa.[1] Tidak dipenuhinya prinsip ini dapat menyebabkan suatu perjanjian asuransi menjadi gugur. Dengan demikian, pasal-pasal tersebut menjelaskan bahwa setiap pihak yang akan menandatangani suatu perjanjian, wajib untuk terlebih dahulu mengetahui seluruh isi yang ada di dalamnya. Apabila perjanjian tersebut telah ditandatangani, maka perjanjian tersebut wajib untuk dipatuhi dan berlaku bagi undang-undang bagi para pihak yang terikat, termasuk polis dalam sebuah asuransi jiwa.

Alasan yang Menggugurkan Pertanggungan Asuransi Jiwa

Perjanjian asuransi jiwa secara spesifik diatur dalam Pasal 302 s.d. Pasal 308 KUHD. Dalam pasal-pasal tersebut terdapat alasan yang dapat menggugurkan perjanjian asuransi jiwa, yaitu:

  1. Pertama, apabila jangka waktu asuransi sebagaimana telah disepakati antara penanggung dan tertanggung dalam polis asuransi telah habis meskipun tidak terjadi suatu peristiwa, maka risiko penanggung juga berakhir. Dengan kata lain, asuransi jiwa dapat berakhir sejak jangka waktu berlaku asuransi habis. Hal ini diatur dalam Pasal 302 KUHD yang menyatakan:

Jiwa seseorang dapat dipertanggungkan untuk keperluan orang yang berkepentingan, baik untuk selama hidup ataupun untuk suatu waktu yang ditentukan dengan perjanjian.

  1. Kedua, apabila pada saat diadakannya asuransi si tertanggung telah meninggal dunia, hal tersebut dapat menggugurkan perjanjian asuransi, sebagaimana diatur dalam Pasal 306 KUHD, yaitu:

Bila orang yang jiwanya dipertanggungkan pada waktu pengadaan pertanggungan telah meninggal dunia, gugurlah perjanjian itu, meskipun tertanggung tidak dapat mengetahui tentang meninggalnya itu; kecuali bila dipersyaratkan lain.

  1. Ketiga, apabila meninggalnya tertanggung dikarenakan bunuh diri atau dikenai hukuman mati, maka gugurlah perjanjian asuransi tersebut. Hal ini diatur dalam Pasal 307 KUHD yang menyatakan:

Bila orang yang mempertanggungkan jiwanya bunuh diri atau dihukum mati, gugurlah pertanggungannya.

Selanjutnya, Pasal 35 ayat (3) UU 40/2014 juga mengatur mengenai keanggotaan pada perusahaan asuransi dapat berakhir apabila:

  1. anggota meninggal dunia;
  2. anggota tidak lagi memiliki polis asuransi dari perusahaan asuransi selama 6 bulan berturut-turut; atau
  3. sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, keanggotaan harus berakhir.

Kemudian, berdasarkan praktik kami, dalam suatu polis asuransi jiwa terdapat ketentuan mengenai jangka waktu keberlakuan asuransi jiwa atau masa tunggu (waiting period). Dalam hal ini, masing-masing perusahaan asuransi memiliki ketentuan yang berbeda pada setiap polisnya. Oleh karena itu, penting untuk diperhatikan mengenai masa tunggu asuransi. Dikutip dari laman OJK: Sikapi Uangmu, masa tunggu dalam polis asuransi jiwa di Indonesia beraneka ragam, berkisar antara 30 hari hingga 12 bulan. Pada masa tunggu ini, apabila tertanggung meninggal dunia atau luka-luka sebelum masa tunggu terlampaui, maka tertanggung tidak dapat mengajukan klaim sebelum masa tunggu terlampaui.

Sebagai contoh, terdapat ketentuan lain dalam polis asuransi yang dapat menggugurkan pertanggungan asuransi jiwa, di antaranya:

  1. mengalami kecelakaan akibat melakukan operasi perang;
  2. tertanggung lalai dalam menjalankan kewajibannya dalam hal terjadi kecelakaan;
  3. jangka waktu pengajuan ganti rugi telah berakhir;
  4. hak tertanggung atas ganti rugi yang lebih besar daripada yang disetujui; atau
  5. terjadi perubahan resiko pada kondisi tertentu yang diketahui oleh tertanggung.

Dengan demikian, menurut hemat kami menjadi penting bagi setiap pihak yang akan atau telah mengikatkan diri dalam sebuah polis asuransi jiwa untuk mengetahui perjanjian apa saja yang akan atau telah mengikat bagi para pihak dalam polis tersebut.

Kesimpulannya, apabila tertanggung meninggal dunia dan tidak terdapat ketentuan yang menggugurkan pertanggungan asuransi jiwa sebagaimana tersebut diatas maka pihak asuransi berhak melakukan pelunasan terhadap klaim asuransi jiwa.
 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. PATI
Alamat : Jl. P. Sudirman No. 69, Desa Ngarus, Kec. Pati, Kab.Pati, Jawa Tengah - 59112
Kontak : 895617333100

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Piutang

Saya mau bertanya saya sudah berpacar

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.