Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-10 09:21:30
Hutang Piutang
PINJAMAN ONLINE

Beberapa hari yang lalu saya mendapat telepon dari pinjol yang menagih utang teman saya. Saya dikasih tahu, katanya saya masuk dalam nama penjamin utang, padahal saya tidak pernah diinfokan, sertinya hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya. Apakah hal ini dapat dibenarkan secara hukum? Bagaimana sebenarnya pengaturan terkait penagihan utang pinjol?

Dijawab tanggal 2024-09-10 10:19:08+07

Dalam kasus yang Anda sampaikan, Anda tidak mengetahui bahwa Anda dijadikan penjamin utang, maka tentu tidak sesuai dengan prinsip penanggungan dalam KUH Perdata, sebab tidak ada kesukarelaan yang tegas dinyatakan oleh Anda kepada debitur.

Selain itu, sepanjang penelusuran kami dalam POJK 10/2022, tidak dikenal istilah penjamin utang oleh pihak ketiga dalam layanan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) atau dikenal dengan istilah pinjol.

Kedudukan pihak ketiga dalam pendanaan pada LPBBTI atau pinjol, menurut Butir XII angka 1 SE OJK 19/2023 hanya disebutkan dapat sebagai kontak darurat untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari penerima dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.

Terhadap penggunaan kontak darurat pun, penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak untuk penggunaan kontak darurat. Konfirmasi tersebut dilakukan dengan menjelaskan hal-hal sebagai berikut:

  1. Mengonfirmasi data kontak darurat yang diajukan oleh penerima dana;
  2. Menginformasi hubungan antara pemilik data kontak darurat dengan penerima dana yang mengajukan kontak darurat;
  3. Menjelaskan terkait apa yang dimaksud dengan kontak darurat kepada pemilik data kontak darurat; dan
  4. Menjelaskan risiko yang akan melekat ketika menyetujui untuk menjadi kontak darurat.

Setiap konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat tersebut harus didokumentasi oleh penyelenggara pinjol.

Dengan demikian, Anda sebagai pihak ketiga tidak dapat dikategorikan sebagai penjamin utang karena tidak ada kesukarelaan yang dinyatakan secara tegas dari Anda untuk menjamin utang teman Anda. Kedudukan Anda selaku pihak ketiga hanya dapat digunakan sebagai kontak darurat dengan konfirmasi Anda terlebih dahulu. Sehingga, penggunaan nomor Anda sebagai kontak darurat tanpa persetujuan Anda juga tidak dapat dibenarkan.

Pihak yang menggunakan nomor Anda sebagai kontak darurat pinjol tanpa persetujuan Anda juga melanggar ketentuan dalam UU PDP yang dapat dikenai sanksi dari administrasi hingga pidana. Selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Jerat Pasal Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Emergency Contact Pinjol

Terkait dengan penagihan utang oleh pinjol melalui pihak ketiga, maka hal ini diatur di dalam SE OJK 19/2023 yang memuat beberapa pedoman penting terkait tata cara penagihan, antara lain:

  1. Tenaga penagihan telah mempunyai sertifikasi di bidang penagihan dari lembaga sertifikasi profesi yang terdaftar di OJK;
  2. Penagihan tidak dilakukan dengan cara ancaman, kekerasan dan/atau Tindakan yang bersifat mempermalukan penerima dana;
  3. Penagihan tidak mengintimidasi, merendahkan SARA dan cyber bullying kepada penerima dana, kontak darurat penerima dana, kerabat, rekan, keluarga dan harta bendanya;
  4. Penagihan tidak diperkenankan dilakukan kepada pihak selain penerima dana;
  5. Penagihan menggunakan sarana komunikasi tidak diperkenankan secara terus menerus yang bersifat mengganggu.

Berdasarkan ketentuan di atas, penyelenggara pinjol tidak dibenarkan menagih utang debitur kepada Anda selaku pihak ketiga. Selain itu, menurut Butir XII angka 1 SE OJK 19/2023 sebagaimana dijelaskan sebelumnya, posisi pihak ketiga yang dijadikan kontak darurat, sekalipun atas dasar kesepakatan, hanya dapat dilakukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan penerima dana.

Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MUNA
Alamat : Jl. M.H. Thamrin, No. 21 Raha, Kel. Butung-butung, Kec. Katobu, Kab. Muna, Sulawesi Tenggara
Kontak : 85227788916

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.