Beberapa hari yang lalu saya mendapat telepon dari pinjol yang menagih utang teman saya. Saya dikasih tahu, katanya saya masuk dalam nama penjamin utang, padahal saya tidak pernah diinfokan, sertinya hal tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan dan persetujuan saya. Apakah hal ini dapat dibenarkan secara hukum? Bagaimana sebenarnya pengaturan terkait penagihan utang pinjol?
Dalam kasus yang Anda sampaikan, Anda tidak mengetahui bahwa Anda dijadikan penjamin utang, maka tentu tidak sesuai dengan prinsip penanggungan dalam KUH Perdata, sebab tidak ada kesukarelaan yang tegas dinyatakan oleh Anda kepada debitur.
Selain itu, sepanjang penelusuran kami dalam POJK 10/2022, tidak dikenal istilah penjamin utang oleh pihak ketiga dalam layanan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (“LPBBTI”) atau dikenal dengan istilah pinjol.
Kedudukan pihak ketiga dalam pendanaan pada LPBBTI atau pinjol, menurut Butir XII angka 1 SE OJK 19/2023 hanya disebutkan dapat sebagai kontak darurat untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan dari penerima dana dan bukan digunakan untuk melakukan penagihan pendanaan kepada pemilik data kontak darurat.
Terhadap penggunaan kontak darurat pun, penyelenggara harus melakukan konfirmasi dan memperoleh persetujuan dari pemilik data kontak untuk penggunaan kontak darurat. Konfirmasi tersebut dilakukan dengan menjelaskan hal-hal sebagai berikut:
Setiap konfirmasi dan persetujuan yang diberikan oleh pemilik data kontak darurat tersebut harus didokumentasi oleh penyelenggara pinjol.
Dengan demikian, Anda sebagai pihak ketiga tidak dapat dikategorikan sebagai penjamin utang karena tidak ada kesukarelaan yang dinyatakan secara tegas dari Anda untuk menjamin utang teman Anda. Kedudukan Anda selaku pihak ketiga hanya dapat digunakan sebagai kontak darurat dengan konfirmasi Anda terlebih dahulu. Sehingga, penggunaan nomor Anda sebagai kontak darurat tanpa persetujuan Anda juga tidak dapat dibenarkan.
Pihak yang menggunakan nomor Anda sebagai kontak darurat pinjol tanpa persetujuan Anda juga melanggar ketentuan dalam UU PDP yang dapat dikenai sanksi dari administrasi hingga pidana. Selengkapnya dapat Anda simak dalam artikel Jerat Pasal Penyalahgunaan Data Pribadi untuk Emergency Contact Pinjol
Terkait dengan penagihan utang oleh pinjol melalui pihak ketiga, maka hal ini diatur di dalam SE OJK 19/2023 yang memuat beberapa pedoman penting terkait tata cara penagihan, antara lain:
Berdasarkan ketentuan di atas, penyelenggara pinjol tidak dibenarkan menagih utang debitur kepada Anda selaku pihak ketiga. Selain itu, menurut Butir XII angka 1 SE OJK 19/2023 sebagaimana dijelaskan sebelumnya, posisi pihak ketiga yang dijadikan kontak darurat, sekalipun atas dasar kesepakatan, hanya dapat dilakukan untuk melakukan konfirmasi atas keberadaan penerima dana.
Demikian jawaban dari kami, semoga bermanfaat.
Bagaimana cara menuntut pengembalian