Selamat pagi bapak/ibu
Saya ingin bertanya. Ibu saya berumur 70 tahun dalam keadaan sehat ingin menjual sebidang tanah yang sejak dibeli sudah bersertifikat atas namanya sendiri. Ayah saya sudah meninggal dunia lama setelah pembelian tanah tersebut. Apakah diperlukan persetujuan dari anaknya? Bila diperlukan, dalam bentuk apa dan siapa yang harus mempersiapkannya?
Terima kasih.
Halo Hendra,
Terimakasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut:
Dalam hal ini Anda tidak menyebutkan apa keyakinan yang dianut dari pihak ibu dan ayah. Kami asumsikan bahwa para pihak bukan beragama Islam sehingga akan tunduk pada ketentuan dalam KUH Perdata.
Kemudian Anda juga tidak menyebutkan apakah tanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu (diperoleh sebelum menikah dengan almarhum ayah) atau tanah tersebut diperoleh dalam perkawinan dengan ayah anda. Sebelumnya perlu Anda ketahui bahwa sertifikat tanah atas nama si ibu, tidak langsung menjadikan tanah tersebut milik si ibu sendiri.
Bila Tanah Tersebut Merupakan Harta Bawaan
Apabila tanah tersebut merupakan harta bawaan si ibu, maka si ibu berhak untuk menjual tanah itu tanpa persetujuan anak-anaknya karena tanah tersebut tidak termasuk ke dalam harta bersama yang setengahnya harus dibagikan kepada ahli waris pada saat suaminya meninggal. Mengenai harta bersama dan harta bawaan dapat dilihat dalam Pasal 35 dan Pasal 36 UU Perkawainan.
Bila Tanah Tersebut Merupakan Harta Bersama
Selanjutnya, dalam hal tanah yang ingin dijual tersebut merupakan harta bersama, maka pada saat ayah anda meninggal dunia, anak-anak dari perkawinan tersebut memiliki hak atas bagian ayahnya dalam harta bersama (sebagai warisan dari ayahnya). Apabila tanah tersebut dijual, namun anak-anak dalam keadaan tidak setuju, maka penjualan tersebut tidak dapat dilakukan.
Dalam Pasal 103 ayat (2) Peraturan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, melakukan jual beli tanah tepatnya pada melakukan pendaftaran perubahan kepemilikan tanah karena jual beli maka diperlukan dokumen-dokumen berikut:
Jika dalam hal ini pemilik tanah adalah si ibu dan anak-anak selaku para ahli waris, maka dapat disertakan bukti terlampir sebagai surat tanda bukti sebagai ahli waris menurut yaitu:
Adapun surat tanda bukti sebagai ahli waris dibutuhkan untuk membuktikan siapa saja yang berhak sebagai pemilik atas tanah tersebut dan yang harus memberikan persetujuan untuk menjual tanah warisan tersebut.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Barito Kuala secara gratis.
Bagaimana cara menuntut pengembalian