Pada saat itu saya berbelanja di salah satu departemen store ketika saya ingin membayar satu set cangkir yang ingin saya beli nominal harga nya berubah yang awalnya di rak tertera harga Rp. 450.000 menjadi Rp. 1.000.000 rupiah saat melakukan pembayaran di kasir. Terhadap peristiwa tersebut apakah saya harus membayarkan nominal tersebut sesuai dengan yang tertera di kasir ?
Terimakasih atas pertanyaan yang diajukan Pemohon dan kepercayaannya kepada pelayanan hukum HALOJPN.
Dasar hukum :
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen (yang selanjutnya disebut dengan UUPK) menyebutkan “Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.” Salah satu hak konsumen sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 4 huruf b UUPK ialah “Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan” dan Pasal 4 huruf c UUPK menyebutkan “Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.” Berdasarkan pada hal tersebut bahwa hak konsumen terhadap barang/jasa yang diperjanjikan sepatutnya didapatkan dengan cara yang benar, jelas dan jujur sesuai dengan nilai tukar yang diperjanjikan sehingga pada kasus diatas tindakan perubahan harga tersebut telah merugikan hak konsumen selaku pengguna barang/jasa tersebut. Terkait perbedaan harga yang terjadi pada kasus diatas pelaku usaha telah melanggar Pasal 10 UUPK yang menyebutkan bahwa Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai :
Berdasarkan pertanyaan tersebut apabila konsumen dapat membukikan adanya perbedaan pada label harga dengan kasir maka pelaku usaha departemen store dapat dipastikan melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f yang menyebutkan “Pelaku usaha dilarang memproduksi atau menjual barang dan jasa yang tidak sesuai dengan yang dinyatakan dalam label, keterangan, atau promosi penjualan barang atau jasa tersebut.” Pelanggaran Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK dikenakan ancaman sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua milyar rupiah) sebagagaimana yang dicantunmkan dalam Pasal 62 UUPK dan dapat dikenakan hukuman tambahan lain sesuai dengan Pasal 63 UUPK berupa :
Terkait dengan sulitnya pembuktian terhadap perbedaan harga tersebut, dengan mengacu pada Peraturan Menteri Perdagangan RI Indonesia Nomor 35 Tahun 2013 tetang Pencantuman Harga dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan, apabila adanya perbedaan harga dalam label dan harga pada kasir dapat menggunakan harga yang termurah.
Dengan demikian terhadap konsumen pada kasus diatas tidak diwajibkan untuk membayarkan senilai harga yang tertera pada kasir meskipun harga tersebut berbeda dengan label harga sebelum di kasir, tindakan yang dialami konsumen diatas bertentangan dengan UUPK khususnya telah melanggar Pasal 8 ayat (1) huruf f dan dapat dikenakan sanksi pidana dan hukuman tambahan lain sebagaimana dalam Pasal 62 dan 63 UUPK dan apabila sulit dibuktikan maka sebagaimana dalam Permen No. 35 Tahun 2013 tentang Pencantuman Harga dan Tarif Jasa yang Diperdagangkan maka dapat menggunakan harga yang termurah.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta