Saya punya paman yang sudah lama tinggal Bersama di rumah keluarga saya dikarenakan paman saya tidak memiliki keluarga sendiri dan usianya yang sudah tua. Paman saya merupakan orang suka berhutang kepada orang lain namun membebankan hutangnya kepada keluarganya termasuk saya yang tinggal serumah. Orang-orang yang dihutangi selalu menagih pembayaran hutang kepada saya dan keluarga yang tinggal di rumah. Saya kewalahan membayar hutang paman saya, apa saya dapat mengajukan pengampuan atas paman saya?
Berdasarkan Pasal 433 KUH Perdata disebutkan bahwa “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, sakit otak, atau mata gelap harus ditaruh di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditaruh di bawah pengampuan karena keborosannya.” Subekti dalam bukunya yang berjudul Pokok-Pokok Hukum Perdata mendefiniskan Pengampuan merupakan suatu keadaan seorang yang telah dewasa dinyatakan tidak cakap untuk melakukan perbuatan hukum, sehingga diampu oleh orang yang berhak untuk mengampu. Kedudukan seorang yang telah ditaruh di bawah pengampuan adalah seperti orang yang belum dewasa, Dimana ia tidak dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum secara sah.
Selanjutnya dalam Pasal 434 KUH Perdata disebutkan bahwa “Setiap keluarga sedarah berhak minta pengampuan keluarga sedarahnya berdasarkan keadaan dungu, gila, atau gelap mata. Disebabkan karena pemborosan, pengampuan hanya dapat diminta oleh para keluarga sedarah dalam garis lurus, dan oleh mereka dalam garis samping sampai derajat keempat. Barang siapa karena lemah akal pikirannya, merasa tidak cakap mengurus kepentingan sendiri dengan baik, dapat minta pengampuan bagi dirinya sendiri.’
Berdasarkan pada pertanyaan anda, paman anda yang sering berhutang sehingga membebankan kepada keluarganya dapat dikategorikan sebagai seorang pemboros dan tidak sanggup mengurus kepentingan diri sendiri dengan semestinya, sehingga anda dan keluarga dapat mengajukan permohonan berada di bawah pengampuan. Permintaan atau pengajuan permohonan pengampuan dapat diajukan kepada Pengadilan Negeri setempat kediaman orang yang diajukan pengampuan sebagaimana diatur dalam Pasal 436 KUH Perdata. Anda dapat menuangkan peristiwa atau alasan yang menunjukkan pemborosan yang dilakukan dan paman anda tidak sanggup mengurus kepentingannya sendiri disertai dengan bukti dan saksi.
Seseorang mulai dinyatakan sah di bawah Pengampuan sejak Penetapan Pengadilan dibacakan dan semua Tindakan keperdataan yang dilakukan setelah itu adalah batal demi hukum karena dilakukan oleh orang yang ditempatkan di bawah pengampuan. Perlu diperhatikan bahwa orang yang ditempatkan di bawah pengampuan karena pemborosan, tetap berhak untuk membuat surat-surat wasiat sebagaimana diatur dalam Pasal 446 KUH Perdata.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp