Apakah perilaku tetangga yang suka membakar sampah di lingkungan perumahan melanggar hukum
Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada layanan halo JPN. Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :
Larangan mengenai pembakaran sampah diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah yaitu setiap orang dilarang membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah, kemudian juga diatur dalam Peraturan Daerah Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2014 Tentang Pengelolaan Sampah Pasal 40 ayat (1) huruf e yaitu setiap orang dilarang membakar sampah di jalan, jalur hijau, taman dan tempat umum di sekitar perkarangan sehingga mengganggu ketertiban umum.
Sebagaimana disebutkan Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah sengketa yang dapat timbul dari pengelolaan sampah terdiri atas :
a. sengketa antara pemerintah daerah dan pengelola sampah; dan
b. sengketa antara pengelola sampah dan masyarakat.
Jadi, sengketa antar masyarakat yang timbul dari pengelolaan sampah tidak diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah.
Meski demikian, kami menyarankan agar masalah kehidupan bertetangga hendaknya diselesaikan secara baik-baik terlebih dahulu dengan semangat kekeluargaan. Anda bisa melaporkannya kepada Kepala Desa atau Ketua RT/RW atau Lurah setempat terkait dengan gangguan yang ditimbulkan tetangga Anda yang membakar sampah untuk dicarikan jalan keluar terbaik.
Apabila gagal, Anda yang mengalami kerugian atas asap yang ditimbulkan akibat pembakaran sampah yang tidak sesuai dengan parsyaratan teknis yang dilakukan oleh tetangga Anda dapat menyelesaikan sengketa persampahan itu melalui gugatan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut. Anda sebagai Penggugat harus membuktikan unsur-unsur kesalahan, kerugian dan hubungan sebab akibat antara perbuatan tetangga Anda dan kerugian yang ditimbulkan.
Anda juga dapat melaporkan gangguan asap yang dihasilkan dari pembakaran sampah kepada Kepolisian atau ke Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai perangkat daerah yang menegakkan Perda, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman, dan untuk perlindungan masyarakat.
Demikian Kami sampaikan, apabila Saudara masih memiliki pertanyaan yang ingin disampaikan terkait hal ini, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum Kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Singkawang secara gratis.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta