saya ingin mengetahui apa hukumnya jika orang tua telah mewakafkan tanahnya untuk seseorang namun ada pihak keluarga ingin menjual tanah tersebut tanpa persetujuan keluarga yang lain?
Seseorang yang berwakaf berarti telah melepaskan hak kepemilikan, sebab wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan. Harta benda yang sudah diwakafkan dilarang:
dijadikan jaminan;
disita;
dihibahkan;
dijual;
diwariskan;
ditukar; atau
dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya.
Jika seseorang dengan sengaja melanggar ketentuan di atas diancam pidana dengan Pasal 67 ayat (1) UU Wakaf yang berbunyi:
“Setiap orang yang dengan sengaja menjaminkan, menghibahkan, menjual, mewariskan, mengalihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 atau tanpa izin menukar harta benda wakaf yang telah diwakafkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 500 juta”
Berdasarkan Undang-Undang yang telah dijelaskan di atas menjelaskan bahwa ahli waris tidak boleh meminta kembali wakaf yang sudah diwakafkan pendahulunya.
Bagaimana cara menuntut pengembalian