Apakah mengurus balik nama sertifikat ada biaya?
Biaya di PPAT. Sebagaimana Pasal 32 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016, uang jasa/honorarium PPAT atau PPAT sementara, dan termasuk biaya saksi, tidak boleh melebihi 1 persen dari harga transaksi yang tercantum di dalam akta;
Biaya di Kantor BPN. Dokumen yang sudah masuk di Kantor BPN akan dilakukan pengecekan keaslian sertifikat tanah untuk membuktikan jika sertifikat tersebut bebas dari sengketa atau masalah lainnya. Biaya untuk pengecekan ini sebesar Rp 50 ribu; dan
Biaya BPHTB. Biaya ini dikenakan sesuai Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang ditetapkan. Tarif BPHTB paling tinggi itu sebesar 5 persen dan ditetapkan oleh peraturan daerah (perda) masing-masing wilayah.
Bagaimana cara menuntut pengembalian