Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-06-07 08:42:22
Hutang Piutang
PERJANJIAN FIDUSIA

Bagaimana menghadapi konsumen kredit yang melanggar perjanjian fidusia?

Dijawab tanggal 2024-06-07 08:54:29+07

Untuk menghadapi konsumen kredit yang melanggar perjanjian fidusia di Indonesia, ada beberapa langkah yang dapat diambil berdasarkan hukum yang berlaku:

1. Pemberian Surat Peringatan: Kreditur dapat mengirimkan surat peringatan kepada debitur yang wanprestasi.

2. Penetapan Pengadilan: Jika debitur tidak merespons surat peringatan dan terjadi perselisihan, kreditur harus mengajukan permohonan penetapan eksekusi ke pengadilan negeri.

3. Eksekusi Jaminan Fidusia: Setelah mendapatkan penetapan pengadilan, kreditur berhak mengeksekusi objek jaminan fidusia.

Dasar hukum untuk prosedur ini adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Menurut UU ini, jaminan fidusia adalah hak jaminan atas benda bergerak baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud dan benda tidak bergerak khususnya bangunan yang tetap berada dalam penguasaan pemberi fidusia, sebagai agunan bagi pelunasan utang tertentu.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MUKOMUKO
Alamat : Jln. Soekarno Hatta, Bandar Ratu, Kabupaten Mukomuko 3871 Telp. (0737)71109 Fax. (0737)71617
Kontak : 085219429556

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.