Dijawab tanggal 2024-10-18 10:42:42+07
bahwa menurut Pasal 1467 KUHPerdata antara suami istri tidak dapat terjadi jual beli kecuali dalam 3 hal berikut:
- Jika seorang suami atau seorang istri menyerahkan benda-benda kepada istri atau kepada suaminya, dari siapa ia oleh pengadilan telah dipisahkan untuk memenuhi apa yang menjadi haknya istri atau suaminya itu menurut hukum;
- Jika penyerahan yang dilakukan oleh seorang suami kepada istrinya juga dari siapa ia tidak dipisahkan berdasarkan pada suatu alasan yang sah misalnya untuk mengembalikan benda-benda si istri yang telah dijual atau uang yang menjadi kepunyaan si istri demikian itu jika benda-benda atau uang tersebut dikecualikan dari persatuan;
- Jika si istri menyerahkan barang-barang kepada suaminya untuk melunasi suatu jumlah uang yang ia telah janjikan kepada suaminya sebagai harta perkawinan, sekedar benda-benda itu dikecualikan dari persatuan
Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. OGAN ILIR
Alamat : Jalan Lintas Sumatera Palembang-Prabumulih Desa Tanjung Pering Kecamatan Indralaya Utara Kabupaten Ogan Ilir
Kontak : 8117401639