Supported by PT. Telkom Indonesia
Minggu, 22 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-10-03 14:02:41
Pendirian dan pembubaran PT
PERIZINAN USAHA

Uraian Pertanyaan: orang tua saya mempunyai suatu usaha tingkat kecil/mikro, namun apakah orang tua saya harus mengurus izin terkait hukum, seperti perizinan OSS RBA. serta Apakah Usaha mikro harus didaftarkan dalam OSS RBA?

Dijawab tanggal 2024-10-03 14:14:28+07

Membuka usaha kecil atau mikro biasanya memerlukan beberapa izin hukum. Berikut langkah-langkah yang perlu Anda pertimbangkan:

1. Pendaftaran Usaha: Anda perlu mendaftarkan usaha Anda di instansi terkait, seperti Dinas Perdagangan atau Dinas Koperasi.
2. Izin Usaha: Tergantung jenis usaha, Anda mungkin memerlukan izin usaha tertentu, seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) atau izin khusus lainnya.
3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP): Daftarkan NPWP untuk keperluan pajak, terutama jika pendapatan usaha melebihi batas tertentu.
4. Izin Lingkungan: Jika usaha Anda berdampak pada lingkungan, Anda mungkin perlu izin lingkungan.
5. Izin Lainnya: Beberapa usaha, seperti makanan atau minuman, mungkin memerlukan izin dari Dinas Kesehatan.
6. Legalitas Lainnya: Pastikan untuk memahami peraturan daerah yang berlaku untuk usaha Anda.

Usaha mikro harus didaftarkan dalam sistem OSS RBA (Online Single Submission Risk Based Approach). Pendaftaran ini penting untuk mendapatkan legalitas usaha dan mempermudah pengurusan izin usaha. Dengan mendaftar, usaha Anda akan terdaftar secara resmi dan mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB), yang juga diperlukan untuk berbagai keperluan administratif dan perizinan.

Berikut langkah-langkah umum untuk mendaftar di OSS RBA:

1. Akses Portal OSS RBA: Kunjungi situs resmi OSS RBA.
2. Buat Akun: Daftar untuk membuat akun jika Anda belum memilikinya.
3. Isi Data Usaha: Lengkapi informasi mengenai usaha mikro Anda.
4. Pilih Jenis Izin: Tentukan izin usaha yang sesuai dengan jenis usaha Anda.
5. Dapatkan NIB: Setelah semua data lengkap dan valid, Anda akan menerima Nomor Induk Berusaha.

Pendaftaran di OSS RBA membantu mempermudah pengawasan dan memberikan jaminan bagi usaha Anda. Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut, jangan ragu untuk bertanya.

 

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. KONAWE
Alamat : Jalan Perkantoran Nomor 808, Unaaha, Sulawesi Tenggara.
Kontak : 85241811979

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.