Istri saya laptopnya tertinggal di angkot, setelah dicari, supir angkot menghilang. Kami sudah melakukan hal persuasif, namun supir angkot tidak mau mengembalikan laptopnya, sekarang laptopnya sudah digadaikan supir tersebut, bagaimana menyelesaikan kasus ini secara hukum?
Bahwa permohonan pelayanan hukum secara lisan sdr. Bisri Mustofa benar dalam permasalahan tersebut maka pemohon bisa membuat pertemuan terlebih dahulu kepada sopir taxi tersebut dan membuat teguran atau peringatan untuk pengembalian laptop milik istri pemohon, Kemudian bila teguran tidak dilaksanakan oleh pihak sopir taxi dan tidak ada etikad baik untuk mengembalikan laptop tersebut, sehingga laptop tersebut masih dalam tergadaikan maka pemohon dapat melakukan upaya hukum lain, salah satu langkahnya melaporkan sopir taxi tersebut kepada pihak kepolisian atas dasar penggelapan, dan dikenakan Pasal 372 KUHP “Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun. Sebagaimana juga Yurisprudensi Mahkamah Agung No. 618K/PID/1984 tanggal 17 April 1985, yang menyatakan“Penjualan barang-barang jaminan milik saksi oleh terdakwa tanpa izin saksi tersebut merupakan penggelapan.
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta
Adek saya menikah saat masih SMA tanp