Assalamu Alaikum.
Saya membangun rumah dan pengerjaanya saya percayakan kepada tukang Batu dengan Kesepakatan 180 Juta Sampai selesai. Kemarin, tepatnya Sabtu, 7 September 2024 saya menyampaikan kepada tukang tersebut untuk menghentikan pemasangan tegel karena pemasangannya tidak rapi dan tukangnya mengatakan bahwa itu pengaruh tegelnya. Jadi saya sampaikan bahwa jangan dulu dilanjut saya suruh cek dulu sama tukang yang lain apa betul pengaruh tegelnya. Setelah saya suruh cek sama tukang lain ternyata benar pengaruh tegelnya. Jadi saya sampaikan kepada tukang itu untuk melanjutkan pemasangan tegelnya tetapi tukangnya tidak mau melanjutkan, justru meminta tukang yang saya mintai saran untuk melanjutkan. Sementara gajinya yang tersisa sudah tidak cukup untuk menggaji tukang lain untuk menyelesaikan sisa pekerjaannya.
Apakah saya boleh menempuh jalur hukum dan apa dasar hukumnya?
Terima Kasih Banyak.
Wa’alaikumsalam Wr. Wb.
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami
Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jeneponto,
Sebelum kami menjawab pertanyaan saudara, perlu diketahui sebelumnya berdasarkan apa yang kami baca dari pertanyaan di atas, kasus yang saudara alami termasuk kategori Perjanjian, yaitu suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
Dalam Pasal 1320 KUHPerdata, terdapat 4 syarat sahnya perjanjian, yaitu:
Berdasarkan Pasal KUHPerdata diatas, Perjanjian yang saudara lakukan harus memenuhi 4 syarat tersebut apabila perjanjian saudara ingin dianggap sah secara hukum. Apabila saudara merasa sudah memenuhi syarat perjanjian diatas maka ketika ada salah satu pihak yang melanggar isi perjanjian maka, orang tersebut dapat ditindak secara hukum. Hal ini dijelaskan pada Pasal 1338 KUHPerdata yang menyatakan bahwa:
”Semua persetujuan yang dibuat sesuai dengan undang-undang berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya. Persetujuan itu tidak dapat ditarik kembali selain dengan kesepakatan kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang ditentukan oleh undang-undang. Persetujuan harus dilaksanakan dengan itikad baik.”
Berdasarkan Bentuknya, perjanjian dibedakan atas:
Berdasarkan penjelasan diatas, perjanjian saudara dapat diklasifikasikan perjanjian lisan atau perjanjian tertulis. Sehingga pada kasus saudara, jika ingin menempuh jalur hukum maka harus menyiapkan bukti perjanjian.
Jika perjanjian saudara berupa Perjanjian Tertulis maka dalam pembuktian perkara perdata biasanya yang digunakan ialah alat bukti surat/tertulis seperti tanda tangan kontrak kerja, kwitansi pembayaran ataupun bukti fisik lainnya. Hal ini dalam ranah hukum perdata digunakan untuk memudahkan pembuktian apabila terjadi sengketa antara para pihak.
Namun jika perjanjian saudara berupa Perjanjian Lisan maka dalam pembuktian perkara perdata nya, saudara dapat menggunakan alat bukti lain seperti Saksi, Pengakuan dan Sumpah. Hal ini diatur dalam Pasal 1866 KUH Perdata tentang alat pembuktian, yang berbunyi :
”Alat pembuktian meliputi: bukti tertulis; bukti saksi; persangkaan; pengakuan; sumpah.”
Kami mengasumsikan bahwa terdapat orang yang mengetahui perjanjian yang saudara lakukan untuk menerangkan adanya perjanjian. Jadi apabila saudara menggugat dengan mendalilkan adanya suatu perjanjian yang dilakukan secara lisan, maka saudara dapat mendatangkan alat bukti saksi yang dapat menerangkan adanya perjanjian lisan tersebut.
Batasan alat bukti yang dapat menerangkan suatu peristiwa hukum yaitu minimal dua orang saksi atau satu orang saksi disertai alat bukti lainnya seperti persangkaan, pengakuan maupun sumpah (Pasal 169 HIR).
Jadi Sebelum saudara menempuh jalur hukum, pastikan perjanjian milik saudara memenuhi syarat perjanjian sesuai undang-undang agar dapat ditindaklanjuti secara hukum, kemudian saudara dapat mengklasifikasikan perjanjian saudara termasuk perjanjian lisan atau tertulis agar dapat menyiapkan alat bukti yang sesuai. Demikian jawaban kami, semoga memberikan pencerahan dan juga bermanfaat. Terima Kasih.
Bagaimana cara menuntut pengembalian