Supported by PT. Telkom Indonesia
Selasa, 24 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-05-16 11:03:51
Pertanahan
PENGGADAIAN TANAH

Bagaimana jika sebidang tanah yang sudah digadaikan selama ± 10 tahun   masih dikuasai oleh penerima gadai, apakah tanah tersebut bisa diambil alih oleh sipenggadai/ pemilik tanah yang sah/ tidak, lalu bagaimana caranya

Dijawab tanggal 2024-05-16 15:27:26+07

Gadai merupakan salah satu tipe perjanjian hutang piutang yang disertai jaminan kepercayaan dari pihak penerima gadai dan dilandasi oleh beberapa faktor terutama kebutuhan manusia akan kehadiran uang, emas, dan lainnya. Sedangkan gadai tanah merupakan suatu perbuatan pemindahan hak atas tanah kepada pihak lain yang dilakukan secara terang dan tunai sedemikian rupa, pihak yang melakukan pemindahan hak mempunyai hak untuk menebus kembali tanah tersebut.

Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, menyatakan bahwa, “Barang siapa menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini sudah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tembusan.”

Sehingga tanah yang digadaikan melebihi 10 tahun harus dikembalikan kepada pemilik tanah tanpa harus membayar uang tebusan, sedangkan pemegang gadai yang menguasai tanah lebih dari 10 tahun harus membayar ganti kerugian kepada pemilik tanah, karena gadai tanah tersebut telah lebih dari 10 tahun maka tanah tersebut harus segera dikembalikan

Pemilik gadai dapat meminta kembali tanah gadai kepada penerima gadai secara baik-baik dengan menginformasikan adanya aturan tersebut, karena perjanjian pada dasarnya dilakukan  dengan itikad baik. Apabila pemegang hak gadai tidak melaksanakan kewajiban mengembalikan tanah tersebut, makan pemberi hak gadai dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri setempat

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. SOLOK SELATAN
Alamat : Jl.Raya Pekonina Km.16 Kabupaten Solok Selatan
Kontak : 85362972401

Cari

Terbaru

Pernikahan dan Perceraian
pembagian harta pasangan suami istri

mengenai “kepemilikan harta (contoh

Pernikahan dan Perceraian
keabsahan pernikahan tanpa lamaran

“Apakah nikah tanpa lamaran dapat d

Pertanahan
Tanah Milik Abdul hari saat didaftarkan menurut BPN milik PT. Keyza

Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta

Hutang Piutang
Pinjaman Online Ilegal

Saya Idris mau bertanya, benarkah jik

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.