Bagaimana jika sebidang tanah yang sudah digadaikan selama ± 10 tahun masih dikuasai oleh penerima gadai, apakah tanah tersebut bisa diambil alih oleh sipenggadai/ pemilik tanah yang sah/ tidak, lalu bagaimana caranya
Gadai merupakan salah satu tipe perjanjian hutang piutang yang disertai jaminan kepercayaan dari pihak penerima gadai dan dilandasi oleh beberapa faktor terutama kebutuhan manusia akan kehadiran uang, emas, dan lainnya. Sedangkan gadai tanah merupakan suatu perbuatan pemindahan hak atas tanah kepada pihak lain yang dilakukan secara terang dan tunai sedemikian rupa, pihak yang melakukan pemindahan hak mempunyai hak untuk menebus kembali tanah tersebut.
Selanjutnya dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 56 tahun 1960 tentang penetapan luas tanah pertanian, menyatakan bahwa, Barang siapa menguasai tanah pertanian dengan hak gadai yang pada waktu mulai berlakunya peraturan ini sudah berlangsung 7 tahun atau lebih wajib mengembalikan tanah itu kepada pemiliknya dalam waktu sebulan setelah tanaman yang ada selesai dipanen, dengan tidak ada hak untuk menuntut pembayaran uang tembusan.
Sehingga tanah yang digadaikan melebihi 10 tahun harus dikembalikan kepada pemilik tanah tanpa harus membayar uang tebusan, sedangkan pemegang gadai yang menguasai tanah lebih dari 10 tahun harus membayar ganti kerugian kepada pemilik tanah, karena gadai tanah tersebut telah lebih dari 10 tahun maka tanah tersebut harus segera dikembalikan
Pemilik gadai dapat meminta kembali tanah gadai kepada penerima gadai secara baik-baik dengan menginformasikan adanya aturan tersebut, karena perjanjian pada dasarnya dilakukan dengan itikad baik. Apabila pemegang hak gadai tidak melaksanakan kewajiban mengembalikan tanah tersebut, makan pemberi hak gadai dapat mengajukan gugatan kepada Pengadilan Negeri setempat
Tanah milik Abdul Hari seluas 4 hekta