Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-08-12 12:01:22
Pertanahan
HAK MILIK ATAS TANAH

Teman Ibu saya memiliki warisan tanah dari suku nya dan akan diwariskan lagi nantinya jika ia sudah meninggal dunia, namun tanah tersebut tidak memiliki legalitas atau belum memiliki sertifikat, karena takut menjadi permasalahan dikemudian hari maka beliau ingin membuat legalitas atas tanah tersebut, jadi beliau bingung Pemegang Hak yang berhak atas tanah tersebut nantinya di sertifikat siapa ? apakah tidak apa-apa beliau membuat atas namanya sendiri ?

Dijawab tanggal 2024-08-14 08:42:37+07

Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

Terimakasih telah menghubungi kami. 

Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara.

Di Sumatera Barat Tanah Ulayat terbagi 3 yaitu tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku, Tanah Ulayat Kaum. Apabila tanah yang dimiliki tersebut adalah tanah Ulayat Suku maka yang berhak untuk menguasai tanah tersebut bukanlah ibu dari teman saudara tersebut, melainkan Penghulu di Suku tersebut, Penghulu Suku biasanya adalah laki-laki. 
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Perda Nomor 7 Tahun 2023, Tanah Ulayat Suku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dimiliki oleh semua anggota suku tertentu yang dipimpin oleh seorang Penghulu Suku.. sedangkan dalam ayat (2) nya mengatur bahwa Tanah Ulayat Suku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah pusaka dan cadangan bagi semua anggota suku tertentu di Nagari.  Sedangkan untuk pemanfaatannya dalam Pasal 12 menyatakan “Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Ulayat Suku dilakukan oleh Penghulu Suku berdasarkan musyawarah mufakat dengan anggota suku”
Jadi Ibu teman saudara tersebut dapat memanfaatkan tanah tersebut adalah berdasarkan kesepakatan bersama dalam suku, dalam hal ibu nya meninggal, maka tanah kembali kepada suku, dan nantinya yang dapat mengelola dan memanfaatkan adalah berdasarkan kesepakatan dan persetujuan dalam suku tersebut.
Dalam hal tanah ulayat suku didaftarkan ke kantor Pertanahan, sebagai subjek pemegang hak adalah penghulu-penghulu suku, dengan status hak pengelolaan yang terdiri dari Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai. Jadi tidak dapat didaftarkan atas nama perseorangan.

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. BUKIT TINGGI
Alamat : Jl. Adhyaksa No. 198 Kelurahan Belakang Balok Kecamatan Aur Birugo Tigo Baleh Kota Bukittinggi
Kontak : 85356429922

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.