Teman Ibu saya memiliki warisan tanah dari suku nya dan akan diwariskan lagi nantinya jika ia sudah meninggal dunia, namun tanah tersebut tidak memiliki legalitas atau belum memiliki sertifikat, karena takut menjadi permasalahan dikemudian hari maka beliau ingin membuat legalitas atas tanah tersebut, jadi beliau bingung Pemegang Hak yang berhak atas tanah tersebut nantinya di sertifikat siapa ? apakah tidak apa-apa beliau membuat atas namanya sendiri ?
Selamat datang di Halo JPN Kejaksaan Negeri Bukittinggi.
Terimakasih telah menghubungi kami.
Kami akan membantu menjawab pertanyaan Saudara.
Di Sumatera Barat Tanah Ulayat terbagi 3 yaitu tanah Ulayat Nagari, Tanah Ulayat Suku, Tanah Ulayat Kaum. Apabila tanah yang dimiliki tersebut adalah tanah Ulayat Suku maka yang berhak untuk menguasai tanah tersebut bukanlah ibu dari teman saudara tersebut, melainkan Penghulu di Suku tersebut, Penghulu Suku biasanya adalah laki-laki.
Berdasarkan Pasal 8 ayat (1) Perda Nomor 7 Tahun 2023, Tanah Ulayat Suku sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b dimiliki oleh semua anggota suku tertentu yang dipimpin oleh seorang Penghulu Suku.. sedangkan dalam ayat (2) nya mengatur bahwa Tanah Ulayat Suku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanah pusaka dan cadangan bagi semua anggota suku tertentu di Nagari. Sedangkan untuk pemanfaatannya dalam Pasal 12 menyatakan “Pengelolaan dan pemanfaatan Tanah Ulayat Suku dilakukan oleh Penghulu Suku berdasarkan musyawarah mufakat dengan anggota suku”
Jadi Ibu teman saudara tersebut dapat memanfaatkan tanah tersebut adalah berdasarkan kesepakatan bersama dalam suku, dalam hal ibu nya meninggal, maka tanah kembali kepada suku, dan nantinya yang dapat mengelola dan memanfaatkan adalah berdasarkan kesepakatan dan persetujuan dalam suku tersebut.
Dalam hal tanah ulayat suku didaftarkan ke kantor Pertanahan, sebagai subjek pemegang hak adalah penghulu-penghulu suku, dengan status hak pengelolaan yang terdiri dari Hak Guna Bangunan, Hak Guna Usaha dan Hak Pakai. Jadi tidak dapat didaftarkan atas nama perseorangan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian