Supported by PT. Telkom Indonesia
Senin, 23 Des 2024
Quality | Integrity | No Fees
2024-09-18 15:39:51
Hutang Piutang
PERJANJIAN KREDIT

assalamualaikum wr wb

izin bertanya, bagaimana apabila saya sedang berada di dalam perjanjian kredit motor yang blm selesai terhadap satu pihak leasing, tetapi saya kembali menjual motor tersebut kepada pihak lain tanpa sepengetahuan pihak leasing, apakah diperbolehkan??

wassalamualaikum wr wb

Dijawab tanggal 2024-09-19 12:42:01+07

Terima kasih atas kepercayaan Saudara kepada halo JPN. 
In Casu Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Muaro Jambi menjelaskan sebagai berikut:

Adapun jawaban Kami atas pertanyaan Saudara adalah sebagai berikut :

Kredit Motor adalah kredit atau fasilitas pinjaman yang bertujuan untuk membiayai pembelian motor di mana sumber pembayaran kreditnya berasal dari pendapatan pemohon yang dapat diajukan baik secara perorangan maupun instansi, dengan maksimum pembiayaan hingga jumlah tertentu beserta jaminan BPKB motor yang dibeli.

Berdasarkan Pasal 36 UU Jaminan Fidusia Nomor 42 tahun 1999, Pemberi Fidusia yang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan Benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) yang dilakukan tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).

Fidusia merupakan proses pengalihan hak kepemilikan suatu benda. Meski hak kepemilikan telah dialihkan kepada orang lain, namun benda tersebut masih menjadi milik pemberi wewenang.

Jika pemilik kendaraan sudah tidak sanggup untuk membayar kredit motor dan ingin menjual atau over kredit, maka diharuskan untuk menghubungi langsung pihak kreditur motor.

Apabila pemilik menjual motor dalam keadaan masih kredit, maka bisa saja dikenakan sanksi yang berat seperti kurungan penjara dan denda puluhan juta rupiah.

Demikian kami sampaikan, apabila Saudara masih belum terpuaskan atau memiliki pertanyaan lain yang ingin disampaikan, Saudara dapat berkonsultasi secara langsung ke Pos Pelayanan Hukum kami yang berada di Kantor Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Muaro Jambi secara gratis, salam Sehat dan terima kasih

Jika anda kurang puas dengan jawaban ini, silakan berkonsultasi lebih lanjut dengan Jaksa Pengacara Negara pada
KN. MUARO JAMBI
Alamat : Jalan Komplek Perkantoran Bukit Cinto, Bukit Baling, Sakernan Kabupaten Muaro Jambi, 36381
Kontak : 82313089454

Cari

Terbaru

Hutang Piutang
Hutang Orang Tua

Ayah saya dulu meminjam uang ke bank

Hukum Waris
Tanah Warisan Tidak Bersertifikat

Kami memiliki sebidang tanah yang ber

Hutang Piutang
Apakah pesan WhatsApp bisa dijadikan bukti perjanjian utang piutang?

Bagaimana cara menuntut pengembalian

Hutang Piutang
Teman Saya Meminjam Uang Pakai Nama Saya

Halo Bapak/Ibu saya ingin bertanya.

Hubungi kami

Email us to [email protected]

Alamat

Jl. Sultan Hasanuddin No.1 Kebayoran Baru Jakarta Selatan - Indonesia
© 2024 Kejaksaan Republik Indonesia.