Pemohon meminjamkan uang kepada Peminjam sebesar Rp 50.000.000,-yang dituliskan berdasarkan Perjanjian Pinjaman tertanggal 22 Agustus 2022. Peminjam telah menyerahkan agunan berupa sebidang tanah Hak Milik dan Bangunan berdiri di atasnya yang tertera pada Sertifikat Hak Milik. Pinjaman Tergugat I telah menunggak sejak tanggal 22 Maret 2023 seperti terurai dalam riwayat pembayaran pinjaman Peminjam telah tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana tercantum dalam perjanjian, sehingga timbul kewajiban sampai dengan tanggal 22 November 2023. Peminjam tidak memenuhi kesanggupannya yaitu melakukan pembayaran atas kewajibannya tersebut, sehingga dengan demikian cukup alasan menurut hukum bahwa Peminjam telah melakukan cidera janji/ingkar janji/ wanprestasi karena tidak melakukan pembayaran kewajibannya kepada Pemohon. Bagaimana penyelesaian permasalahan Pemohon tersebut?
Tanggung jawab Debitur atas hutang-hutangnya dalam KUH Perdata diaturbdalam Pasal 1131 KUH Perdata, bahwa seluruh kekayaan debitur diikat sebagai jaminan atas kewajiban prestasinya. Artinya seluruh kekayaan debitur, baik bergerak dan tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, semuanya menjadi jaminan atas kewajiban utangnya. Jaminan yang tertuju atas seluruh kekayaan debitur dan diberikan kepada seluruh kreditur disebut sebagai hak jaminan umum.
Berdasarkan kasus di atas, Peminjam menyerahkan agunan berupa sebidang tanah Hak Milik dan bangunan yang berdiri di atasnya. Jaminan atas tanah dan bangunan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, yang harus dilakukan dengan pembuatan Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT) oleh dan dihadapan PPAT dan selanjutnya diikuti dengan pendaftaran pada Kantor Pertanahan. Sebagai bukti lahirnya Hak Tanggungan, Kantor Pertanahan akan menerbitkan sertifikat HakTanggungan, yang mempunyai kekuatan eksekutorial. Eksekusi Hak Tanggungan diatur dalam Pasal 20 Undang-undang HakTanggungan, yang menyatakan sebagai berikut: “Apabila debitor cidera janji maka berdasarkan:
a. hak pemegang Hak Tanggungan pertama untuk menjual obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, atau
b. titel eksekutorial yang terdapat dalam sertipikat HakTanggungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), obyek Hak Tanggungan dijual melalui pelelangan umum menurut tata cara yang ditentukan dalamperaturan perundang-undangan untuk pelunasan piutang pemegang Hak Tanggungan dengan hak mendahulu dari pada kreditor-kreditor lainnya”.
Dengan mendasarkan pada ketentuan Pasal 20 UUHT, maka kreditur pemegang Hak Tanggungan dapat melakukan eksekusi Hak Tanggungan, baik dengan menggunakan parate eksekusi ataupun dengan menggunakan titel eksekutorial dari sertifikat hak tangungan.
Tanggung jawab debitur yang lain timbul dari perjanjian hak tanggungan. Jaminan hak tanggungan merupakan hak jaminan kebendaan, yang melahirkan hak kebendaan bagi kreditur penerima hak tanggungan, yaitu hak kebendaan yang bersifat memberikan jaminan.
Salah satu wujud atau implementasi dari hak kreditur adalah melaksanakan eksekusi objek hak tanggungan atas kekuasaan sendiri, apabila debitur melakukan wanprestasi, ataupun melakukan eksekusi atas dasar kekuatan eksekutorial pada sertifikat hak tanggungan. Maka secara acontrario tanggung jawab debitur yang lahir dari perjanjian hak tanggungan adalah menyerahkan objek hak tanggungan untuk dilakukan eksekusi oleh kreditur, apabila debitur melakukan wanprestasi.
Bagaimana cara menuntut pengembalian