Saya mau menanyakan terkait usaha perorangan apakah bisa usaha perorangan didaftarkan secara hukum.. terima kasih
Terima kasih atas pertanyaan yang telah diajukan. Usaha perorangan dapat didaftarkan secara hukum dalam bentuk perseroan perorangan. adapun syarat-syarat pendirian perseroan perorangan sebagai berikut :
Mengacu Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021 tentang Modal Dasar Perseroan serta Pendaftaran Pendirian, Perubahan, dan Pembubaran Perseroan Yang Memenuhi Kriterian Untuk Usaha Mikro dan Kecil (“PP No 8/2021”) menentukan sebagai berikut:
1. PT Perorangan harus didirkan oleh WNI;
2. WNI minimal usia 17 tahun dan cakap hukum;
3. Jumlah pemegang saham hanya satu orang;
4. Pendiri PT Perorangan hanya dapat mendirikan PT Perorangan sebanyak satu kali dalam kurun waktu satu tahun.
Pasal 32 ayat (1) UU PT menyatakan bahwa “modal dasar Perseroan paling sedikit sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).” Namun dalam Pasal 109 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun2020 tentang Cipta Kerja (“UUCK”) yang mengubah pasal 32 ayat (2) UUPT, disebutkan bahwa besaran modal dasar PT ditentukan berdasarkan keputusan pendiri PT. Modal dasar tersebut harus ditempatkan dan disetor minimal 25%, yang dibuktikan dengan bukti penyetoran yang sah. Bukti penyetoran tersebut wajib disampaikan secara elektronik kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Menkumham”) dalam waktu paling lama 60hari terhitung sejak tanggal pengisian pernyataan pendirian untuk PT Perorangan.
Bagaimana cara menuntut pengembalian